FPPM Blitar dan Warga Sumberasri Tegaskan Bupati Cabut Ijin Perusahaan Pengelola Perkebunan Nakal

By Sigit 30 Mei 2023, 15:15:28 WIB Jawa Timur
FPPM Blitar dan Warga Sumberasri Tegaskan Bupati Cabut Ijin Perusahaan Pengelola Perkebunan Nakal

Keterangan Gambar : Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar gelar aksi ngluruk ke Kantor Pemkab Blitar


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Warga yang tergabung di Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar gelar aksi ngluruk ke Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar agar segera mengambil sikap tegas prihal diketahui adanya dugaan perusahaan pengelola perkebunan nakal dan tidak mengindahkan aturan.

Dalam aksi, mereka menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar diduga abai terkait masalah ketertiban perusahaan pengelola perkebunan yang tidak sesuai aturan. Aksi pagi itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian dan satpol PP Kabupaten Blitar.

M. Trijajto selaku koordinator lapangan juga sebagai Ketua KRPK dan sedang mencalonkan diri jadi DPD RI Jatim.mengungkapkan bahwa demo warga bertujuan untuk menghindari hal hal yang tak diinginkan.

Baca Lainnya :


"Aksi ini menyampaikan pendapat kepada pemerintah dan untuk diketahui oleh bupati, meminta kepada Bupati Blitar Rini Syarifah supaya Pemkab Blitar menertibkan perusahaan perkebunan nakal melanggar aturan yang ada," katanya. Selasa, (30/05/2023)


Dijelaskan, dalam hal ini kami minta agar perkebunan mematuhi aturan, yakni sebesar 20 persen lahan untuk plasma masyarakat setempat.


"Saya meminta kepada Pejabat berwenang Pemkab Blitar serius membantu masyarakat sekitar perkebunan sebagai plasma perusahaan yang mengelola perkebunan milik pemerintah," tandasnya.

Lanjut M Trijanto yang begitu getol membela hak rakyat kecil ini juga menjelaskan, bahwa setiap perusahaan pengelola HGU milik pemerintah harus mentaati aturan, salah satu diantaranya yakni dengan kuwajiban memberikan 20 persen lahan untuk plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

"Jadi normatif aturan tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan pengelola perkebunan milik Pemerintah, wajib hukumnya,"imbuhnya.


Pada kesempatan itu para pendemo diterima oleh Plt Kepala Dinas Perkim Drh. Adi Andaka dan Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Budi Hartawan. Turut mendampingi dalam pertemuan saat itu adalah Kepala Bidang Sengketa pertanahan  BPN Kabupaten Blitar sebgai fasilitator. Pada kesempata itu beberapa perwakilan menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah perihal tuntutan diantaranya adalah pelaksanan program plasma, evaluasi perijinan perkebunan, mencabut ijin  perkebunan yang melanggar aturan. ** (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026