Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

By Redaksi 08 Jun 2026, 20:19:32 WIB Kalimantan
Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, menegaskan pentingnya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.


Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu saat mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).

Baca Lainnya :


Menurut politisi Gerindra ini  keberadaan lembaga adat harus tetap dihormati sebagai bagian dari Kearifan Lokal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Namun, penerapan aturan adat juga harus dilakukan secara adil, jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


“Setiap orang wajib menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah ini. Tetapi pelaksanaannya harus jelas, adil, dan jangan sampai dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegasnya.


Tajeri mengungkapkan bahwa pembahasan Perda Kelembagaan Adat Dayak sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Artinya, proses penyusunan regulasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun dan menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah daerah.


Karena itu, ia berharap Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan mwnjadi peraturan daerah agar terdapat pedoman hukum yang jelas bagi seluruh lembaga adat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya.


Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait mekanisme denda adat, termasuk tata cara pengelolaan dan penyaluran dana yang diperoleh dari sanksi adat tersebut.

Menurutnya, seluruh mekanisme harus diatur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Ia menilai keberadaan naskah akademik dan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sangat diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum adat di lapangan.


“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,”ucapnya.

(A)




  • DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat

    🕔19:16:11, 08 Jun 2026
  • Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

    🕔20:19:32, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi

    🕔21:25:26, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031

    🕔21:36:07, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Buka Konferensi Kerja PGRI Tahun 2026

    🕔13:42:21, 05 Jun 2026