- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Tajeri, menegaskan pentingnya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu saat mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
Menurut politisi Gerindra ini keberadaan lembaga adat harus tetap dihormati sebagai bagian dari Kearifan Lokal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Namun, penerapan aturan adat juga harus dilakukan secara adil, jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Setiap orang wajib menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah ini. Tetapi pelaksanaannya harus jelas, adil, dan jangan sampai dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegasnya.
Tajeri mengungkapkan bahwa pembahasan Perda Kelembagaan Adat Dayak sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2014. Artinya, proses penyusunan regulasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun dan menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah daerah.
Karena itu, ia berharap Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan mwnjadi peraturan daerah agar terdapat pedoman hukum yang jelas bagi seluruh lembaga adat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait mekanisme denda adat, termasuk tata cara pengelolaan dan penyaluran dana yang diperoleh dari sanksi adat tersebut.
Menurutnya, seluruh mekanisme harus diatur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai keberadaan naskah akademik dan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sangat diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum adat di lapangan.
“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,”ucapnya.
(A)


.jpg)


.jpg)









