- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
MAJALENGKA, MEGAPOLITANPOS.COM Suasana lengang menjelang fajar di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berubah mencekam. Seorang pengendara motor yang melintas seorang diri menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pelaku bersenjata tajam.
Korban yang tengah melaju pada Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB tak menyadari dirinya telah dibuntuti. Dalam hitungan detik, situasi berubah menjadi menegangkan ketika pelaku mendekat dan merampas kunci kontak sepeda motor hingga kendaraan mendadak berhenti di tengah jalan yang sepi.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dihadapkan pada ancaman sebilah celurit yang diacungkan pelaku. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Sepeda motor miliknya pun dibawa kabur para pelaku.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
- Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (9/6/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RP, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan AS, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Salah satu tersangka berinisial AS diketahui merupakan residivis yang diduga pernah melakukan aksi serupa pada 1 Mei 2026 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan korban berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, salah satu tersangka diketahui pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya. Saat ini seluruh kasus masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Huruf A dan Huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polres Majalengka juga mengimbau warga agar lebih waspada saat berkendara pada dini hari, terutama ketika melintas di ruas jalan yang minim aktivitas dan penerangan. ** (Agit)

















