- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman, memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak saat rapat pembahasan bersama Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Dalam rapat tersebut, Patih Herman menyoroti ketentuan mengenai masa jabatan Damang Kepala Adat yang tercantum dalam salah satu pasal Raperda. Menurutnya, terdapat frasa yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
Ia mempertanyakan penggunaan kalimat “Damang Kepala Adat yang telah mengakhiri” yang dinilai masih belum memberikan kepastian makna.
“Perlu diperjelas maksud dari kalimat tersebut. Apakah yang dimaksud mengakhiri karena telah menyelesaikan masa jabatan, mengundurkan diri, atau karena sebab lain seperti meninggal dunia. Hal ini penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Patih Herman.
Selain itu, ia juga memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai tanah adat yang diatur dalam Raperda. Menurutnya, perlu ada batasan dan ketentuan yang jelas agar keberadaan tanah adat tidak menimbulkan tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat yang telah memiliki dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah.
Dia menilai sinkronisasi aturan menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.
“Kita perlu memastikan bahwa tanah adat yang dimaksud dalam Perda ini memiliki kejelasan dan tidak tumpang tindih dengan tanah masyarakat yang telah memiliki legalitas resmi,” katanya.
Ia berharap dalam proses penyusunan Raperda, seluruh ketentuan yang berkaitan dengan tanah adat dapat dibahas secara cermat dan diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada, sehingga tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, penyusunan Perda Kelembagaan Adat Dayak harus dilakukan secara komprehensif agar setiap ketentuan yang diatur dapat berjalan selaras dengan aturan Pemerintah serta kondisi yang ada di masyarakat.
“Harapan kita, Perda yang disusun nantinya benar-benar sinkron, jelas, dan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi kelembagaan adat maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.
(A)


.jpg)


.jpg)









