- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
Guntur Wahono : PDI P Tidak Akan Lindungi Pelanggar Etika Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Prov. Jawa Timur
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus dugaan pelantaran anak dan istri siri yang mendera kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dan tanggapan dari Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menimpa SW anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Mengutil laman media https// Bacaini.id Guntur Wahono menegaskan tidak akan melindungi kader yang melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik dan kehormatan partai.
DPP PDIP meminta DPD PDIP Jawa Timur menuntaskan kasus pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Lainnya :
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- Kemenkop: Kampus Akan Menjadi Rumah Baru Bagi Gerakan Koperasi
"PDI Perjuangan (PDI-P) tengah menggodok sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar," Kata Guntur. dilansir dari media Bacaini.id
PDIP menegaskan tidak diam dan tidak melindungi kader-kader yang telah melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik, kehormatan dan marwah partai.
Hal itu diungkapkan Guntur Wahono, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi pengampu wilayah Blitar Raya.
Kata dia, dalam masalah pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar tidak benar jika PDIP diam dan melindungi kader yang bermasalah.
“Partai tidak akan melindungi kader-kader yang melakukan pelanggaran dan ini akan merusak citra nama baik, kehormatan dan marwah partai,” tegas Guntur Wahono Kamis (23/10/25).
Oknum Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar berinisial SW diketahui sebelumnya telah dilaporkan telah menelantarkan anak istri ke Badan Kehormatan.
SW yang sudah beristri menikahi RD (30) perempuan asal Kecamatan Ponggok secara siri. Semenjak hamil tua dan melahirkan, RD mengaku telah ditelantarkan.
SW dituding tidak bertanggung jawab. Memutus komunikasi dan nafkah hingga si anak saat ini berumur 2,5 tahun.
Hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Blitar, SW dinyatakan melanggar etika. Keputusan juga telah diparipurnakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Pimpinan dewan kemudian menyerahkan rekomendasi BK kepada DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku parpol yang menaungi terlapor.
Guntur Wahono membenarkan rekomendasi dari pimpinan DPRD telah diterima DPC dan telah dilakukan pembahasan.
SW telah dipanggil DPC PDIP dan diminta menjelaskan persoalan yang terjadi. Ia menyatakan siap bertanggung jawab sepanjang ada kejelasan.
“Mengakui anak, membiayai dan menyiapkan biaya sekolah anak tersebut sepanjang setelah dilakukan tes DNA,” terang Guntur.
“Kalau itu nanti murni anak bersangkutan maka partai mendukung yang bersangkutan untuk bertanggung jawab, mengakui dan membiayai semua kebutuhan anak tersebut,” tambahnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, lanjut Guntur, dasarnya adalah keputusan pelanggaran etika rekomendasi BK.
Menurut Guntur, partainya berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Sebelum itu partai wajib mengundang pelapor.
Keterangan pelapor untuk keseimbangan informasi. Juga agar partai tidak salah dalam mengambil keputusan.
Saat ini proses pemanggilan kepada pelapor (RD), kata Guntur tengah berjalan. Diperkirakan 1-2 hari akan diundang oleh DPC PDIP.
“Kalau ini merugikan partai, partai pasti menjatuhkan sanksi. Tentang sanksi apa? ini yang saat ini lagi diproses,” tegasnya.
DPP PDIP Minta Kasus Segera Tuntas. Surat dari DPC PDIP terkait kasus pelanggaran etika ini sudah dikirim dan diterima DPD PDIP Jawa Timur. DPD telah melakukan pembahasan.
Kendati demikian DPC PDIP Kabupaten Blitar berkewajiban menggali informasi lebih detil. Guntur juga mengatakan sanksi menjadi kewenangan DPD dan DPP.
“DPD meminta DPC meminta keterangan kepada pelapor dulu,” paparnya.
Kasus pelanggaran etika di DPRD Kabupaten Blitar dalam pantauan DPP PDIP. Sebab menyangkut dengan kader partai.
Karenanya, kata Guntur DPP telah meminta DPD PDIP Jawa Timur untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi.
DPP akan menerima laporan setelah DPC PDIP Kabupaten Blitar menerima laporan dari kedua belah pihak.
Saat ini keterangan baru sepihak, yakni terlapor. “DPP sudah tahu. Makanya mendelegasikan DPD untuk menuntaskan persoalan ini,” pungkas Guntur.(za/mp)
















