- Kurangi Kiriman ke Bantar Gebang, Kelurahan Cawang Terapkan Pengolahan Sampah dari Sumber
- Pengurus Baru KONI Ajukan Pinjaman Gedung Sekretariat ke Pemkot Blitar
- Menteri PU Dody: 222 Dapur MBG - SPPG di Daerah 3T Sudah Dibangun
- Pemikiran Bung Karno Suri Tauladan Bangsa dan Generasi Muda
- Pramono Anung Pastikan Anggaran Kesehatan Tak Dipangkas, Resmikan Gedung Baru Puskesmas Matraman
- Perkuat Akses dan Ketahanan Wilayah, Danramil 01/Tln Lakukan Pembangunan Jembatan Garuda
- Koramil 07/Pda Bersama DLH Lakukan Aksi Bersih Lingkungan Di Perigi Baru
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa
- Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Pengurus Baru KONI Ajukan Pinjaman Gedung Sekretariat ke Pemkot Blitar

Keterangan Gambar : Pengurus KONI mengajukan surat permohonan pinjam untuk sekretariat KONI ke Pemkot Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Bliar - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 mendatangi Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar, Jumat (5/6/2026).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Umum III, Pribadi Utomo, SH, ini bertujuan menyerahkan surat permohonan peminjaman kembali gedung kantor KONI. Sebelumnya, gedung beserta isinya telah dikembalikan dan dititipkan oleh mantan Ketua KONI, Sukarji, kepada Dispora Kota Blitar.
Pribadi Utomo menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan yang baru. Keberadaan kantor dinilai sangat penting agar roda organisasi dapat segera berputar kembali.
Baca Lainnya :
- Pengurus Baru KONI Ajukan Pinjaman Gedung Sekretariat ke Pemkot Blitar
- Pemikiran Bung Karno Suri Tauladan Bangsa dan Generasi Muda
- Pemkot Tangerang Pastikan SD Swasta Gratis dan Negeri di Kota Tangerang Sama-Sama Berkualitas
- Budidaya Melon Lahan Sempit Untuk Daerah Perkotaan
- Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Nglegok Dampingi Petani Kelola Lahan Jagung
"Pertama, kami datang terkait telah ditetapkannya SK kepengurusan yang baru. Ini adalah langkah awal kami untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah," jelas Pribadi Utomo.
Pribadi menambahkan, tujuan utama pengajuan surat ini adalah agar gedung yang dulunya menjadi pusat kegiatan olahraga itu dapat difungsikan kembali. Pengurus ingin memulihkan fungsi gedung tersebut sebagai sekretariat dan tempat pelaksanaan program kerja.
"Yang kedua, kami mengajukan kembali penggunaan gedung dan kantor ini agar bisa digunakan kembali menjadi tempat kegiatan dan pengerjaan program organisasi seperti sediakala," imbuhnya.
Selain soal aset, Pribadi juga menyoroti kesiapan pengurus untuk bekerja. Berbagai program dan produk organisasi sebenarnya sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu, namun pelaksanaannya menunggu struktur kepengurusan resmi terbentuk.
"Yang ketiga, kami berharap sejak awal kepengurusan baru ini, kita juga bisa segera menjalankan produk organisasi yang sudah disiapkan beberapa minggu ini," jelasnya.
Meskipun telah ada persiapan, Pribadi mengakui terdapat perbedaan pada beberapa poin rekomendasi dibandingkan aturan sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya masih berpegang pada komitmen awal yang pernah disepakati bersama.
"Karena mungkin rekomendasinya ada yang sudah berbeda, tetapi kami masih melihat dan mengacu pada isi surat perjanjian yang terdahulu sebagai dasar utama," tegasnya.
Namun, pengurus KONI menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh proses ini diserahkan sepenuhnya dan menunggu kebijakan yang akan ditetapkan nantinya.
"Kami tetap menunggu kebijakan dari pemerintah mengenai penggunaan gedung nanti seperti apa. Kami tidak akan bergerak sendiri, sepenuhnya kami ikuti kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispora Kota Blitar, Ardian Ari Kuncoro, yang mewakili Plt Kepala Dispora Heru Eko Pramono, membenarkan penerimaan surat permohonan tersebut. Ia menyebutkan dokumen itu berisi permintaan penggunaan kembali aset yang sebelumnya sudah dikembalikan ke pemerintah kota.
"Mereka menyerahkan permohonan pinjam pakai gedung beserta isinya yang kemarin telah dikembalikan ke pemerintah kota. Ini adalah bentuk pengajuan kembali secara resmi," ujar Ardian.
Dalam pertemuan itu, Ardian juga memberikan saran teknis terkait administrasi surat. Ia menyarankan agar surat permohonan penggunaan aset daerah sebaiknya ditujukan langsung kepada Wali Kota Blitar selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset, bukan kepada Kepala Dinas.
Pihaknya memastikan berkas tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan dinas. Ardian menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai disposisi dan teknis pemakaian nanti sepenuhnya mengikuti arahan pimpinan.
"Nanti ini akan kami sampaikan ke pimpinan. Untuk keputusan dan kebijakannya seperti apa, kami mengikuti saja arahan dari pimpinan. Harapannya bagaimana? Ya nanti terserah pimpinan bagaimana disposisinya, kami laksanakan saja," tandas Ardian. ( za/mp )















