- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perk
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
- Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.
- Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi
- Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco.
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

Keterangan Gambar : Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja terkait propemperda 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (07/12).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan, dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada clustering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja, sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkap Siti Maesaroh, Rabu (07/12).
Baca Lainnya :
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.
“Karena di dalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku Perdanya. Kalau tidak berlaku Perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya, ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa Perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya.








.jpg)







