- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah
- Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Tumpang Kecamatan Talun Menggelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu
- Angkat Destinasi Wisata, Tan Ngi Hing Perjuangkan Akses Jembatan Garuda
- Mempererat Hubungan Kekeluargaan, PDI Perjuangan Buka Dapur Umum
- PTPN I Percepat Transformasi Digital dan Tata Kelola, Abdul Rivai Ras: Perkebunan Harus Berdaya Saing Global
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta dalam Rangkaian Menuju Puncak Harkopnas ke-79
- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

Keterangan Gambar : Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja terkait propemperda 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (07/12).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan, dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada clustering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja, sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkap Siti Maesaroh, Rabu (07/12).
Baca Lainnya :
- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah
- Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Tumpang Kecamatan Talun Menggelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu
- Angkat Destinasi Wisata, Tan Ngi Hing Perjuangkan Akses Jembatan Garuda
- Mempererat Hubungan Kekeluargaan, PDI Perjuangan Buka Dapur Umum
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.
“Karena di dalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku Perdanya. Kalau tidak berlaku Perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya, ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa Perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya.

















