- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
- Indonesia Bidik Penguatan Industri Nasional Lewat Kolaborasi Strategis dengan Rusia
- Menkop Tekankan Pentingnya Kolaborasi lintas sektor Percepat Kemandirian Ekonomi Desa
- Ranmor Polda Metro Ungkap Dugaan Ekspor Motor Ilegal
- Satresnarkoba Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu, DPRD H Tajeri Beri Apresiasi Tinggi
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- 50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM, SH
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polemik tambang Galian C ilegal di Kabupaten Majalengka kembali memanas. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin SM, SH, angkat bicara keras soal maraknya aktivitas tambang liar yang dinilai bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyangkut nasib ekonomi masyarakat kecil.
Dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026), Iing menegaskan persoalan Galian C ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan "tutup atau biarkan", melainkan harus melihat sisi hukum, keadilan sosial, hingga keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang rakyat.
"Tambang ilegal tetap harus ditindak sesuai aturan. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap masyarakat yang hidup dari sektor itu," tegas Iing.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPR RI Bongkar Fakta Gudang Bulog Penuh, Beras Aman hingga 2027
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas tambang liar di sejumlah wilayah Majalengka yang diduga menyebabkan kerusakan bantaran sungai, pencemaran lingkungan hingga ancaman bencana ekologis.
Dalam keterangannya, Iing bahkan mengutip teori filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai dasar pendekatan penyelesaian konflik tambang ilegal. Ia menilai ada tiga hal yang harus berjalan seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal tetap wajib dilakukan. Namun di sisi lain, hak masyarakat atas lingkungan sehat juga harus dilindungi dari ancaman kerusakan ekosistem akibat eksploitasi liar.
"Keberpihakan terhadap lingkungan tidak boleh setengah hati. Tapi penutupan tambang juga harus dibarengi solusi ekonomi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Iing menilai selama ini penanganan tambang ilegal cenderung parsial dan hanya fokus pada penindakan. Padahal, akar persoalan sesungguhnya berada pada lemahnya pengawasan, minimnya edukasi pertambangan ramah lingkungan, hingga belum hadirnya solusi legalisasi tambang rakyat yang terkontrol.
Ia pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemetaan titik tambang ilegal, pengawasan ketat terhadap aliran material, hingga membuka ruang legalisasi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan.
"Kalau hanya ditutup tanpa solusi, tambang ilegal akan terus muncul dengan pola baru. Negara harus hadir memberi jalan keluar, bukan sekadar razia," tandasnya.
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu kini menjadi perhatian publik, terlebih isu kerusakan lingkungan akibat Galian C ilegal mulai memicu keresahan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka. ** (Agit)
















