- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
.jpg)
Keterangan Gambar : Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang dituduh mencuri getah karet di Kebun Bergen PTPN I Regional 7, resmi diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang tersandung perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, menegaskan bahwa per Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.
Baca Lainnya :
“Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Teddy dalam keterangan resminya.
Menurut Teddy, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan setelah mempertimbangkan aspek humanis serta realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan. Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi jalan terbaik untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa langkah pembebasan Mujiran sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola BUMN dan Danantara. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi dalam membantu persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, manajemen PTPN I Regional Lampung disebut langsung diarahkan untuk mengedepankan penyelesaian secara humanis dan persuasif.
Pasca penyelesaian kasus tersebut, PTPN I juga diharapkan kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan bahwa arahan BP BUMN dan Danantara menjadi bukti nyata kehadiran BUMN untuk masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian masalah dengan mengutamakan aspek kemanusiaan tetap dilakukan tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Aris juga menambahkan bahwa PTPN I berkomitmen memperkuat pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.(AS/MP).






.jpg)



.jpg)




