- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
- Bupati Barito Utara Apresiasi Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025 dan PPAS 2027
- Bupati Barito Utara Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
.jpg)
Keterangan Gambar : Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang dituduh mencuri getah karet di Kebun Bergen PTPN I Regional 7, resmi diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang tersandung perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, menegaskan bahwa per Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.
Baca Lainnya :
“Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Teddy dalam keterangan resminya.
Menurut Teddy, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan setelah mempertimbangkan aspek humanis serta realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan. Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi jalan terbaik untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa langkah pembebasan Mujiran sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola BUMN dan Danantara. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi dalam membantu persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, manajemen PTPN I Regional Lampung disebut langsung diarahkan untuk mengedepankan penyelesaian secara humanis dan persuasif.
Pasca penyelesaian kasus tersebut, PTPN I juga diharapkan kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan bahwa arahan BP BUMN dan Danantara menjadi bukti nyata kehadiran BUMN untuk masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian masalah dengan mengutamakan aspek kemanusiaan tetap dilakukan tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Aris juga menambahkan bahwa PTPN I berkomitmen memperkuat pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.(AS/MP).




.jpg)





.jpg)





