- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Keterangan Gambar : Kombes Pol Erdi A Chaniago
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Penangkapan terhadap MAN dilakukan di Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024).

Baca Lainnya :
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
- Siber Polda Metro Tangkap 3 Penipu Modus Investasi Saham, Kerugian Korban Rp 3 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.
Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















