- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
- Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Majalengka Dorong Atap Genting sebagai Kebijakan Ekonomi Rakyat
Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri

Keterangan Gambar : Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026
MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA-Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026).
Laporan terkait surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu, tidak teregister di Polsek tersebut.
Julianus menerangkan kliennya mengajukan pelaporan pada 25 Februari 2025 lalu, dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta perusahaan asuransi. Kliennya datang bersama saksi-saksi ke Polsek dan kemudian diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS tertanggal 12 September 2024 (sesuai waktu kematian Yuliana).
Baca Lainnya :
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
Namun demikian surat yang diserahkan ke pihak asuransi tersebut dianggap palsu, dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris. Dan itu kata Julianus menjadi dasar Ng Kim Tjoa dilaporkan oleh perusahaan ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa bulan kemudian yang surat didapat dari Polsek tersebut, klien kami dianggap memalsukan surat dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya saat ini masih Lidik," kata Julianus di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi Ng Kim Tjoa ke Polsek Danau Paris, Senin (5/1/2026) kemarin. Kedatangan ke Polsek untuk meminta klarifikasi resmi terkait SKTBL yang dituding palsu oleh pihak asuransi. Hadir dalam pertemuan dari pihak Polsek Danau Paris, Iptu Rahman (Kapolsek), Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya
"Dari pertemuan tersebut keterangan klien kami, yang bersangkutan bertemu langsung dengan Aipda Sembiring serta Kapolsek sebelumnya Ipda Ardiansyah. Dan surat (SKTBL) tersebut langsung diberikan oleh Aipda Sembiring ke klien kami dan diakui oleh Aipda Sembiring bahwa dia pernah berkordinasi dengan Klien kami dalam pembuatan SKTBL tersebut," bebernya.
Namun demikian, Kapolsek menyampaikan bahwa permintaan surat balasan atau konfirmasi secara resmi tertulis bahwa SKTBL yang dikeluarkan tidak dapat diberikan. Pasalnya, sebelum kedatangan Julianus bersama kliennya, pihak Polsek Danau Paris sudah terlebih dahulu membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyatakan surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.
Menurut Julianus hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar alasan SKTBL tersebut dinyatakan tidak terdaftar. Padahal secara faktual surat tersebut benar telah dikeluarkan. "Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," imbuhnya.
"Ini bukan hanya masalah nasib klien kami yang dilaporkan dengan ancaman enam tahun penjara, tetapi juga nasib banyak orang jika terjadi hal yang sama terhadap mereka karena ketidakprofesionalan pihak kepolisian," tambahnya.
Atas ketidakprofesionalan Polsek Danau Paris, Julianus berujar kliennya mencari keadilan dengan mengajukan laporan dan pengaduan dalam upaya memperoleh perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
"Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tekanan psikologis terhadap klien kami dan potensi pelanggaran hak asasi manusia," tandasnya.
Dalam laporan ke Propam kata Julianus, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Danau Paris. Adapun yang dilaporkan yakni Aipda B Sembiring, Ipda Ardiansyah selalu Kapolsek Danau Paris sebelumnya, Iptu Rahman Kapolsek yang saat ini menjabat dan Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya.
"Kami juga akan bersurat kepada Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai apa yang dialami oleh klien kami dan pekan depan akan memantau kembali atas laporan yang kami buat ke Propam," ujar Julianus.(**)











.jpg)





