- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga

Keterangan Gambar : Dugaan pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, aparat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal di wilayah Kecamatan Talaga.
Dalam keterangan pers, Sabtu (02/05/2026). Pelaku berinisial A M Bin Ahyari, warga Desa Mekarraharja, ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir sebuah gerai ritel modern. Penangkapan ini menjadi momen krusial terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat.
Aparat dari Polres Majalengka melalui Satres Narkoba langsung mengambil alih penanganan setelah pelaku sebelumnya diamankan oleh seorang saksi di lokasi kejadian.
Baca Lainnya :
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 580 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi ilegal.
Pelaku sempat dibawa ke Polsek Talaga sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan pelaku dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, meski dalam jumlah yang terbilang kecil yakni 4 butir Tramadol dan 3 butir Trihexyphenidyl.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi besar membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang berlaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Aparat memastikan akan terus memburu jaringan peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan publik. ** (Agit)

















