Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

By Achmad Sholeh(Alek) 14 Apr 2026, 11:56:03 WIB Hukum
Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

Keterangan Gambar : Poto istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani kembali menuai kontroversi. Relawan Tim Hukum Merah Putih menilai ucapannya telah melampaui batas kritik dan mengarah pada ajakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.



Baca Lainnya :

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, SH, MH bersama Dr. H. Eddy Ghazali, SH, MH menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dinilai mengandung ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Ucapan Pak Saiful Mujani menurut kami sudah mengarah ke makar ataupun ingin menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suhadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang sah secara konstitusional dan dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Karena itu, setiap bentuk ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan dinilai berbahaya bagi stabilitas nasional.

Tim Hukum Merah Putih juga mengingatkan bahwa tindakan makar memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan lagi sekadar kritik. Pernyataan tersebut sudah mengarah pada ajakan terbuka untuk menjatuhkan presiden, bahkan mengajak publik untuk terlibat,” tegasnya.

Kontroversi ini bermula saat Saiful Mujani berbicara dalam forum “Halal Bihalal Pengamat Sebelum Ditertibkan” di Jakarta Timur. 

Dalam kesempatan itu, ia melontarkan pertanyaan terkait kemungkinan konsolidasi masyarakat untuk mendorong perubahan politik. “Bisa tidak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya kita yang bisa, rakyat,” ucap Mujani.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai ucapan itu berpotensi memecah belah masyarakat dan memanaskan situasi politik nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Soal Video AI Prof Djokosoetono, Mintarsih: Tiga Pendiri Blue Bird Hilang

    🕔21:51:36, 13 Okt 2026
  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026