Tak Hanya Putus Kontrak Pembangunan Jembatan Dawuhan Kademangan Rekanan Layak Diperiksa APH

By Sigit 09 Mar 2024, 20:51:45 WIB Jawa Timur
Tak Hanya Putus Kontrak Pembangunan Jembatan Dawuhan Kademangan Rekanan Layak Diperiksa APH

Keterangan Gambar : Lokasi Pembagunan jembatan penghubung di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -  Pembagunan jembatan penghubung   di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan terpaksa diputus kontrak karena sudah melewati masa perpanjangan tanggal 10 Februari 2024.

Proyek jembatan saat lelang tender diikuti 11 peserta penawaran dan 9 peserta gugur beralasan sehingga lelanh dimenangkan oleh CV AP dari Kota Banda Aceh dengan kualifikasi perusahaan kecil sub bidang 42112-SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways atau BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Subbidang BS002 diketahui tgl 21 bulan 7 2023 penangungjawab CV HANPRI ROY LUMBAN TOBING dirasa Berintegritas.

Pelaksanaan melalui satker BPBD Kabupaten Blitar penawaran Turun dari pagu berkisar 1milyar 850 dengan konsultan perencanaan oleh PT DCP atas persetujuan penyelenggara mengetahui Kadis PUPR Kabupaten Blitar dan PPK,PPTK oleh BPBD Kabupaten Blitar.

Baca Lainnya :

Dalam penelusuran LSM mendapatkan data yang diketahui  diduga CV konsultan pengawasan ditiadakan karena tidak tertera dalam portal menghasilkan Kegagalan kontruksi.

Program BPBD kegiatan pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana alhasil one prestasi. Pelaksanaan Senilai penawaran Rp.7.407.040.000,00 dengan jangka waktu 150 hari kalender Start 21 Agustus 2023 karna tak sesuai prakiraan kalender sempat di adendum 2x bagaimana hitungan denda keterlambatan yang menghasilkan PAD Kabupaten Blitar karena tidak selesai dan berdampak gagal kontruksi.

Sumber dilapangan yang mengaku bernama Joko Pramono (47) warga sekitar kepada awak media menyampaikan komentar dengan lingkup/item.

7 (tujuh) item disebutkan:

1) pekerjaan Persiapan 

2) pekerjaan drainage

3) pekerjaan galian tanah dan timbunan 4) Pekerjaan perkerasan berbutir.

5) Pekerjaan pengerasan aspal 

6) Pekerjaan struktur 

7) Pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor bahkan ketentuan standar teknos mengacu spesifikasi umum 2018 revisi 2 2) dan (SNI) terdapat item pembongkaran lama akan tetapi tidak maksimal.

Selain itu masih kata Joko, " Masalah peralatan pendukung sebagai Sarana diperlukan Mesin Bored Pile Diameter 80 cm, Kedalaman mak.50 m tidak terlihat, jenis tipe pekerjaan mengikuti persyaratan dokumen kontrak diharuskan memasang beton struktur, fc’30 MPa,Beton struktur, fc’30 MPa, Beton,  fc’10 Mpa, Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I Bentang 33.8 meter, dengan Baja Tulangan Polos-BjTP 280," katanya.

Sedangkan hal lainya Joko juga menyebut masalah baja tulangan Sirip BJTS 420A,Tiang Bor Beton, diameter 800 mm, Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile Dynamic Load Testing) pada Tiangukuran / diameter 800 mm keseluruhan tidak maksimal dan patut diduga ada indikasi mensiasati akan kuwalitas dan kuwantitas melawan hukum guna memperbanyak keuntungan rekanan. padahal pembayaran negara setiap item dan volume dalam nilai sesuai persyaratan dokumen kontrak apalagi Gambar yang dibuat konsultan perencanaan ketika tayang terbayar lunas, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, kelebihan bayar harus disikapi secara hukum," bebernya. **  (za/mp)




  • Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan

    🕔19:59:21, 08 Jun 2026
  • Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan

    🕔14:17:26, 07 Jun 2026
  • Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar : MBG Nyata Tumbuhkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru

    🕔22:02:15, 07 Jun 2026
  • Pemikiran Bung Karno Suri Tauladan Bangsa dan Generasi Muda

    🕔08:57:59, 06 Jun 2026
  • Pengurus Baru KONI Ajukan Pinjaman Gedung Sekretariat ke Pemkot Blitar

    🕔15:51:40, 06 Jun 2026