- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, MOJOKERTO - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum melontarkan Kritik Keras terhadap jajaran Polres Kabupaten Mojokerto atas penanganan kasus wartawan Amir yang dinilai tidak hanya berpotensi mengarah pada kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan yang tidak proporsional.
Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek Kemanusiaan, terlebih ketika Dampaknya langsung dirasakan oleh anak-anak yang tidak memiliki kaitan dengan perkara.
"Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan," tegas Rikha.
Baca Lainnya :
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Institusi Diperingatkan: Hukum Bukan Alat Tekanan
Rikha Permatasari secara tegas mengingatkan bahwa _Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik, dan tidak boleh menggunakan kewenangan secara berlebihan._
“Kami mengingatkan secara terbuka kepada Kapolres Mojokerto: hukum bukan alat tekanan, bukan alat pembungkaman, dan bukan alat untuk menciptakan ketakutan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa jika terdapat indikasi kriminalisasi terhadap wartawan, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dampak Nyata : Anak Jadi Korban Tidak Langsung
Rikha juga menyoroti dampak langsung terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang sangat bergantung pada wartawan Amir sebagai tulang punggung keluarga.
“Ketika seorang ayah diproses dengan cara yang dipertanyakan, dua anak yang tidak bersalah justru menanggung dampak psikologis dan ekonomi. Ini tidak bisa dianggap sebagai hal sepele,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Perlindungan Anak, yang seharusnya menjadi perhatian negara dalam setiap proses hukum.
Indikasi Abuse of Power Harus Diusut
Lebih jauh, Rikha Permatasari menegaskan bahwa dugaan adanya Abuse of Power harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Jika ada oknum yang menggunakan kewenangannya secara tidak tepat, maka itu harus diusut. Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari memberikan penegasan keras:
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan
2. Evaluasi proses hukum yang berjalan secara menyeluruh
3. Pastikan tidak ada pelanggaran prosedur
4. Lindungi keluarga, terutama anak-anak yang terdampak.
“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan, tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi integritas institusi penegak hukum. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami berdiri untuk kebenaran. Dan jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya,” pungkas Advokat Rikha Permatasari.(Redho)
















