- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
- Bupati Barito Utara Apresiasi Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025 dan PPAS 2027
- Bupati Barito Utara Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Tak Sekadar Bikin Konten, Peserta Pelatihan Disnaker Depok Dibimbing hingga Disalurkan ke Perusahaan
Merasa Bukan Pihak dalam Perjanjian, Fitri Damayanti Minta Dibebaskan Dari Tahanan dan Minta Perlindungan Hukum

Keterangan Gambar : C.Suhadi
Megapolitanpos.com, Jakarta- Fitri Damayanti melalui kuasa hukumnya dari SES and Partners minta dibebaskan dari penahanannya yang saat ini ia jalani, karena dirinya merasa bukan pihak dalam perjanjian. Sebelumnya Fitri dilaporkan oleh NHF dan EA berkaitan hubungan kerja Sama yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2020 dengan No. 001/1-Juli/2020.
“Anehnya dari surat perjanjian yang menjadi dasar LP No. LP/873/K/XII//2020/SPKT/Reskrim yang menjadi Terlapor adalah Klien Kami dan atas laporan tersebut saat ini Klien Kami menjadi tahanan Polsek Pamulang yang kemudian dititipkan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan sebagaimana Surat Penahanan dengan No. SP Tahan/05/I/2023/Reskrim,” kata C Suhadi dari SES and Partners kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dalam Hukum Pidana, imbuh Suhadi, dikenal dengan yang namanya Asas Pertanggungjawaban Pidana, dimana Pertanggungjawaban Pidana tersebut ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur Tindak Pidana.
Baca Lainnya :
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam Tindak Pidana. Atau istiralah lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. " Artinya Klien Kami tidak dapat dikaitkan dalam kasus ini, apalagi sampai di tahan. Ini sudah melanggar hukum, terang Suhadi.
“Adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Klien Kami hendak membayar sebesar Rp.1.000.000.000,- berdassarkan keterangan dari keluarga, juga bukanlah penyataan yang dapat dibenarkan sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dikarenakan Pernyataan tersebut dibuat di bawah tekanan dan paksaan dan dalam hal tersebut juga dapat dipastikan secara benar bahwa Klien Kami tidak menulis Surat Pernyataan tersebut melainkan Klien Kami disodorkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2022 tersebut oleh Pelapor dan saat itu dengan tekanan dan terpaksa karena ditahan, akhirnya mau tidak mau Klien Kami menandatangani surat pernyataan tersebut, selain itu menurut hukum Klien Kami bukan yang ada dalam surat pernyataan, paparnya kepada Media.
Seharusnya yang menandatangani surat pernyataan untuk membayar tersebut, lanjut Suhadi, adalah AN atau para pihak, karena Fitri tidak memiliki hubungan hukum dengan Pelapor sehingga secara jelas Fitri tidak ada kaitannya sama sekali dalam perkara ini.
" Atas dasar itu saya meminta kepada Polsek Pamulang agar segera membebaskan Klien kami dari tanahan. Karena penahanan sudah melanggar hukum dan HAM,” tutup Suhadi (ASl/Red/MP).

.jpg)









.jpg)





