Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Korupsi MBG

By Anton 03 Jun 2026, 20:19:26 WIB Hukum
Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Keterangan Gambar : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 - 2026.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 - 2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Syarief menjelaskan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. 

Baca Lainnya :

"Setelah melalui pemeriksaan Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)," beber Syarief.

Dikabarkan sebelumnya, penyidik Kejagung RI melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga petinggi BGN tersebut usai menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Seperti diketahui, Dadan Hindayana, Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung telah dicopot dari jabatannya masing-masing oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam.(**)




  • Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

    🕔20:19:26, 03 Jun 2026
  • Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

    🕔23:24:10, 21 Mei 2026
  • Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

    🕔11:56:03, 14 Apr 2026
  • Direktorat Narkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Ribuan Kasus Periode Januari - Maret 2026

    🕔23:04:10, 08 Apr 2026
  • Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor

    🕔18:59:06, 01 Apr 2026