- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi

Keterangan Gambar : Pakar hukum: mengancam anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas dapat diproses secara hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas dapat diproses secara hukum apabila kronologi kejadian tersebut terbukti benar.
Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menanggapi insiden yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7), ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan pada jam sibuk sore hari.
Baca Lainnya :
Berdasarkan informasi yang beredar, HK yang mengendarai mobil berkode ZZH diduga memaksa melintasi jalur TransJakarta yang saat itu ditutup sementara oleh petugas sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Pengaturan arus kendaraan tersebut dilakukan oleh personel Polisi Lalu Lintas bersama anggota TNI AD.
Dalam peristiwa tersebut, HK disebut tidak hanya mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga melontarkan kata-kata kasar hingga menantang anggota Polisi Lalu Lintas untuk berkelahi. Ketegangan di lokasi akhirnya diredam oleh anggota TNI AD yang turut bertugas sehingga situasi kembali kondusif.
"Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak mematuhi perintah petugas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengguna jalan," ujar Ali Ridho, Sabtu, (4/7).
Menurutnya, ucapan bernada kasar yang ditujukan kepada petugas berpotensi memenuhi unsur penghinaan atau perbuatan yang menyerang martabat aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Sementara tindakan menantang berkelahi dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang juga memiliki konsekuensi hukum.
Di sisi lain, Ali Ridho turut mengingatkan bahwa anggota Polri tetap dituntut menjaga profesionalisme dan etika saat bertugas melayani masyarakat. Meski demikian, ia menilai reaksi emosional petugas perlu dilihat secara proporsional karena diduga dipicu oleh tindakan penghinaan dan ancaman yang lebih dahulu dilakukan oleh HK.
Menurut Ali Ridho, setiap warga negara, termasuk pejabat publik maupun anggota legislatif, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi perintah petugas ketika menjalankan pengaturan lalu lintas demi kepentingan umum.(AS/MP).
















