- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
LSM BARATA Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : aktifitas galian c
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Bagaikan jamur tersiram air, di wilayah Kab Tangerang nampak telihat aktifitas galian tanah urug yang semakin merebak. Diantaranya di wilayah Kecamatan Kronjo, Sukamulya dan Kecamatan Pasar Kemis. Seakan - akan Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup mata.
Seperti galian tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.

Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
Dari pantauan langsung Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang serta di Kampung Gegunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya yang konon baru di mulai.
Salah satu Warga sekitar galian yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (18/05/2024) mengatakan galian tanah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo berada di tengah - tengah lahan pertanian tanaman padi.
"Konon kabarnya usaha galian tanah yang semuanya di atas lahan milik Hj. Idah lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani," katanya.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) H. Saleh Harahap sangat menyayangkan usaha galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi.

"Kami sangat menyayangkan kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum, seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, saya minta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP yang notabene penegak Perda dapat segera bertindak tegas dan menyetop aktivitas galian tanah tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan,Setiap ada aktivitas pertambangan terlebih dahulu harus mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Jelas kalau tidak punya izin tersebut, itu namanya ilegal mining kami juga meminta dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan akan membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan karena aktivitas tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara.tegasnya." terangnya.
Dijelaskan, ada perintah UU No mor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dopidama penjara paling lama lima tahun dan denda Rp. 100 Miliar.
Diakhir Ia menegaskan, bagi penadah hasil tambang galian C tanpa izin sudah diatur pada pasal 480 KUHP. Maka bisa dikenakan pidana.** (Nan)

















