- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
- Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang
LSM BARATA Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : aktifitas galian c
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Bagaikan jamur tersiram air, di wilayah Kab Tangerang nampak telihat aktifitas galian tanah urug yang semakin merebak. Diantaranya di wilayah Kecamatan Kronjo, Sukamulya dan Kecamatan Pasar Kemis. Seakan - akan Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup mata.
Seperti galian tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.

Baca Lainnya :
- Kantah Kab Tangerang Komitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan Terhadap PPAT
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
- Dari Majalengka ke Dunia : BAZNAS Buka Jalan Kolaborasi Internasional, Nasib Pendidikan Anak Dipertaruhkan
Dari pantauan langsung Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang serta di Kampung Gegunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya yang konon baru di mulai.
Salah satu Warga sekitar galian yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (18/05/2024) mengatakan galian tanah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo berada di tengah - tengah lahan pertanian tanaman padi.
"Konon kabarnya usaha galian tanah yang semuanya di atas lahan milik Hj. Idah lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani," katanya.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) H. Saleh Harahap sangat menyayangkan usaha galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi.

"Kami sangat menyayangkan kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum, seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, saya minta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP yang notabene penegak Perda dapat segera bertindak tegas dan menyetop aktivitas galian tanah tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan,Setiap ada aktivitas pertambangan terlebih dahulu harus mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Jelas kalau tidak punya izin tersebut, itu namanya ilegal mining kami juga meminta dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan akan membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan karena aktivitas tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara.tegasnya." terangnya.
Dijelaskan, ada perintah UU No mor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dopidama penjara paling lama lima tahun dan denda Rp. 100 Miliar.
Diakhir Ia menegaskan, bagi penadah hasil tambang galian C tanpa izin sudah diatur pada pasal 480 KUHP. Maka bisa dikenakan pidana.** (Nan)

















