- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus
- Bank Majalengka Genjot UMKM Lewat KURMA, Modal Mudah Tanpa Jaminan
- Baznas dan PT Diamond Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Anak Yatim
Pelayanan Kantor Desa Kandawati Menuai Sorotan Terkait Dugaan Pungli

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB. TANGERANG – Pihak perusahaan pengembang menyatakan keberatan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Perusahaan mengaku telah menalangi sejumlah uang demi mempermudah warga mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai syarat jual beli lahan. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4/2026).
Meski dana yang diminta telah diserahkan, proses administrasi justru menemui jalan buntu. Tuti, utusan perusahaan yang bertugas mengurus dokumen, mengaku tetap dipersulit saat meminta tanda tangan Kades Kandawati, Sumarni. Pihak desa dinilai kerap memberikan berbagai alasan yang menghambat proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat permintaan "jatah" sebesar Rp1.200 per meter kepada warga yang mengajukan SKW. Karena warga merasa keberatan, perusahaan akhirnya memberikan dana talangan agar proses administrasi tetap berjalan.
Baca Lainnya :
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- Bank Majalengka Genjot UMKM Lewat KURMA, Modal Mudah Tanpa Jaminan
- Baznas dan PT Diamond Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Anak Yatim
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
"Permintaan oknum Kades melalui suaminya itu sangat memberatkan warga. Akhirnya, kami bersedia menalangi biaya tersebut agar urusan SKW tidak terhambat," ujar perwakilan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut secara tidak masuk akal, karena juga dihitung mencakup tanah wakaf. "Sangat disayangkan, lahan untuk kepentingan sosial (wakaf) pun tetap dihitung jatahnya. Ini menambah beban administrasi warga hanya untuk mengurus surat waris," tambahnya.
Pihak perusahaan mensinyalir sikap tidak kooperatif Kades muncul setelah perusahaan menolak permintaan "kasbon" dari suami sang Kades dalam sebuah pertemuan di Kampung Cibanteng. Sejak penolakan itu, proses penandatanganan SKW yang diurus oleh Tuti dan Sinan mulai dipersulit, padahal sebelumnya berjalan lancar.
"Berdasarkan laporan dari Tuti, Kades hanya bersedia menandatangani dokumen jika seluruh "jatah", termasuk untuk tanah wakaf, telah dibayar lunas. Atas kejadian ini, perusahaan merasa sangat dirugikan karena dana talangan yang dikeluarkan tidak membuahkan hasil," ungkap pihak perusahaan.
Di sisi lain, Sumarni Kades Kandawati, memberikan respons keras saat dikonfirmasi. Ia mengancam akan mengerahkan warga jika persoalan pungutan tersebut terus diungkit atau diviralkan dalam pemberitaan. "Saya akan mengerahkan warga untuk mempersoalkan tanah wakaf, jika terkait pungutan ini diviralkan," tegas Sumarni kepada wartawan di kiosnya, Senin (13/4/2026). (MW)

















