Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
Oplos Gas Subsidi

By Anton 16 Apr 2026, 23:43:57 WIB DKI Jakarta
Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah

Keterangan Gambar : Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil pengungkapan enam lokasi praktik pengoplosan gas subsidi.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram di enam titik lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Sebelas pelaku berhasil ditangkap dan ribuan tabung gas ukuran 3 hingga 50 kilogram disita dari pengungkapan kasus tersebut.

Kombes Pol. Victor Dean Mackbon selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya membeberkan, pengungkapan dari enam lokasi dimaksud, dua diantaranya terletak di wilayah Jakarta Timur. Satu lokasi di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi dan dua lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terus kembangkan kasusnya, untuk mengungkap kemungkinan ada lokasi (pengoplosan) lainnya," ujar Kombes Victor Dean Mackbon didampingi Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).

Baca Lainnya :

Adapun modusnya, para pelaku membeli tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dari warung ke warung. Selanjutnya praktik pengoplosan itu dilakukan pelaku dengan menyuntik atau memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan oleh pelaku dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran atau HET.

Omzet masing-masing lokasi praktik Pengoplosan Gas 

Lokasi pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp 1,3 Miliar. Sedangkan lokasi pengoplosan di Jakarta Barat diperkirakan beromzet Rp 793 Juta.

Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp 50 juta. Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp 495 juta dan Rp 9 juta.

"Total keuntungannya kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Victor Dean Mackbon.

Rincian barang bukti yang disita terdiri dari tabung gas subsidi 3 kilogram sebanyak 954 unit, tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 272 unit dan tabung 50 kg sebanyak tiga unit. Barang bukti lain yang disita, yakni satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel tabung 12 kg, satu bungkus karet seal tabung gas dan 85 alat suntik.

"Dari 11 tersangka, satu pelaku berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir dan satu kernet," lanjut Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.(***)




  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026
  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    🕔21:20:30, 03 Jun 2026
  • Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

    🕔22:38:03, 02 Jun 2026