- Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Bupati Barito Utara Luncurkan Dua Layanan Inovatif bagi Pendamping Pasien di RSUD Muara Teweh
- Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah, Lepas Kepala Pengadilan Agama dan Sambut Kajari Baru
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tertib Administrasi di Hari Kearsipan Nasional ke-55
- Kontingen Barito Utara Tampil Memukau di Pawai Karnaval Budaya FBIM 2026
- Pemkab Barito Utara Hadiri Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
- Pemkab Barito Utara Apresiasi Dedikasi Pekerja di Hari Buruh Internasional 2026
- Bupati Barito Utara Shalat Jumat Bersama Jamaah Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Barito Utara Borong Tiga Penghargaan dalam Penanganan Stunting dan Kependudukan
- Bupati Barito Utara Lepas Tim Ekspedisi Offroad Kalimantan Tribute 2026
Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter

Keterangan Gambar : Kantor desa Kandawati Kec.Gunung Kaler Kab.Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pelayanan publik di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, menjadi sorotan. Kepala Desa (Kades) Kandawati, Sumarni, diduga mempersulit pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) warga dengan alasan yang simpang siur, mulai dari kondisi kesehatan hingga adanya permintaan uang "jatah".
Pada Senin (13/04/2026), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Desa Kandawati, Kec. Gunung Kalir, Kab. Tangerang untuk mengonfirmasi keluhan warga. Staf desa bernama Suli menyatakan bahwa Kades tidak masuk kantor karena sakit. Namun, keterangan tersebut terpatahkan setelah seorang warga, H. Nurdin, menginformasikan bahwa Kades sedang berada di kios miliknya di Kampung Cibanteng, Desa Kresek.
Entah siapa yang yang berbohong ? Saat didatangi, ternyata Sumarni kedapatan sedang sehat dan tengah mengawasi tukang bangunan yang merenovasi kiosnya.
Baca Lainnya :
- Sachrudin Dorong Mahasiswa Raharja Taklukkan Tantangan, Ciptakan Peluang.
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto Dorong Kualitas Pekerjaan Proyek Perbaikan Jalan.
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto Dorong Kualitas Pekerjaan Proyek Perbaikan Jalan
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK
Kepada wartawan, Sumarni membantah telah mempersulit warga. Ia berdalih enggan menandatangani dokumen karena yang datang adalah utusan notaris, bukan warga yang bersangkutan secara langsung.
"Saya akan tanda tangani kalau warganya sendiri yang menghadap. Dan terkait pungutan, saya tidak merasa meminta, namun lebih jelasnya nunggu suami saya biar dia yang menjelaskan," tegas Sumarni. Ia membantah adanya pungutan liar kepada perusahaan pembeli tanah, meski tidak secara tegas menjelaskan adanya penerimaan jatah dari pihak perusahaan yang detailnya disebut hanya diketahui oleh suaminya.
Di sisi lain, Tuti, seorang utusan notaris, membeberkan fakta berbeda. Menurutnya, SKW baru akan ditandatangani jika "uang jatah" sebesar Rp1.200 per meter diselesaikan. Keluhan senada disampaikan oleh Sinan, warga setempat, yang juga menyoroti keterlibatan suami Kades dalam urusan administrasi desa yang bukan kewenangannya.
"Surat keterangan waris dipersulit, baru ditandatangani kalau uang jatahnya beres, bahkan tanah yang wakaf pun ikut dihitung jatah per meternya," ungkap Tuti.
Perwakilan perusahaan pembeli tanah mengaku terpaksa menalangi permintaan uang jatah tersebut agar proses jual-beli lancar. Namun, ia menyayangkan karena meski uang sudah diserahkan, sebagian dokumen tetap tidak ditandatangani.
"Saya ada saksi dan bukti menyerahkan uang tersebut. Bahkan sekarang permintaannya naik dari Rp1.200 menjadi Rp1.500 per meter, saya tidak mau," ungkap pihak perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait di Kabupaten Tangerang agar pelayanan administrasi di Desa Kandawati kembali bersih dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak luar kantor desa.(Mw)
















