Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara

By Redaksi 15 Feb 2025, 19:06:11 WIB Nasional
Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara

Keterangan Gambar : Titi Anggraini dihadirkan Pihak Terkait untuk menjadi Ahli untuk memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK)



MEGAPOLITANPOS.COM - Jakarta- Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1.

Demikian bunyi Pasal 34 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 sebagaimana dibacakan Radian Syam yang merupakan ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Barito Utara 2024. Persidangan lanjutan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/2/2025) dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Lainnya :

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Di persidangan kali ini, Radian tak hanya mengutip Perbawaslu, tapi juga Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal tersebut mengakomodir tiga golongan pemilih berhak memilih, di mana kepemilikan KTP elektronik termasuk ke dalam ketiganya.

Mengaitkan dengan kondisi yang terjadi di Barito Utara sebagaimana dalil permohonan di mana petugas KPPS disebut tidak memeriksa KTP elektronik pemilih, Radian menilai bahwa hal tersebut telah menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, rekomendasi Bawaslu Barito Utara yang tidak ditindaklanjuti juga menurut Radian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam perkara ini, rekomendasi yang dimaksud berupa pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU Barito Utara secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika dilihat dari hal tersebut, tidak dibenarkan bahwa rekomendasi Bawaslu Barito Utara dengan adanya surat dinas KPU RI," katanya.
Soal tindak lanjut KPU Barito Utara atas rekomendasi Bawaslu ini, eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pandangan yang berbeda di persidangan. Sebagai ahli yang dihadirkan Termohon, Hasyim menilai bahwa KPU Barito Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Mengutip Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Kepala Daerah, Hasyim menyebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu mesti dilakukan KPU dengan menyusun telaah hukum terlebih dulu. Dari telaah hukum, KPU kemudian baru dapat memutuskannya dalam sebuah rapat pleno.


"Sehingga ketika KPU Kabupaten Barito Utara telah membuat telaah hukum dan kemudian sudah berkirim surat untuk merespons surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara, itu sudah masuk kategori telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara," ujar Hasyim.


Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan. Menurutnya, Termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.


Adapun keputusan Termohon untuk tidak melakukan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan. Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.


"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.
 

Pemilih Tanpa KTP
Peristiwa pemilih yang tidak menunjukkan kartu identitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024 terjadi di TPS 04 Desa Malawaken. Pengsi, saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan bahwa sejak awal TPS dibuka, petugas KPPS membiarkan para pemilih yang tidak membawa kartu identitas berupa KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya. Klaimnya, ada ratusan pemilih yang tidak menunjukkan KTP-el kepada petugas KPPS.


"Kalau dari jam 7.30 sampai jam 9.00 kurang lebih seratusan," ujar Pengsi.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, pengawas datang dan meminta proses pemungutan suara dihentikan sementara. Meski demikian, sebagai saksi mandat untuk Pemohon, Pengsi tetap menandatangani Formulir C di TPS tersebut. Dia pun mengaku tidak mengajukan keberatan sebagai saksi di TPS.
Keberatan baru diajukan pihak Pemohon di tingkat kabupaten, saat rekapitulasi perolehan suara. Hal demikian diungkapkan saksi mandat Pemohon lainnya, Jubendri Lusfernando yang dihadirkan di persidangan.


Peristiwa yang terjadi di TPS 04 Malawaken diuraikan saksi mandat Pemohon dalam formulir kejadian khusus di tingkat kabupaten. Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pun tidak ditandatangani saksi mandat Pemohon.


"Kemudian kami melanjutkan ke tingkat rekapitulasi kabupaten pada 3 Desember (2024)," ujar Jubendri.


"Ada tanda tangan?" tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Tidak tanda tangan karena ada kejadian khusus," jawab Jubendri.

Satu di antara pemilih yang tidak menggunakan KTP itu hadir di persidangan sebagai saksi dari Pihak Terkait. Saksi yang merupakan warga Desa Malawaken menyampaikan bahwa dirinya bersama beberapa warga lain tidak membawa KTP karena dalam kondisi usai berladang.


"Begitu pagi-pagi saya berangkat ke ladang, baru saya ingat bahwa hari itu adalah hari pemilihan gubernur dan bupati," ujar Tau, saksi dari Pihak Terkait.

Mengenai kejadian pemilih tanpa KTP itu, Petugas KPPS TPS 04 Malawaken yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon tidak mengelak. Namun untuk jumlahnya, tidak sampai ratusan, melainkan 15 dari 70 pemilih sejak TPS dibuka hingga pengawas datang.
Begitu pengawas datang dan menegur para Petugas KPPS, para pemilih yang tidak membawa KTP tidak diperkenankan memilih. Mereka terlebih dulu harus membawa KTP masing-masing dan menunjukkannya di meja registrasi TPS.


"Kami mengikuti saran dan teguran Panwascam sampai berakhirnya waktu pencoblosan," kata Sayudi, Petugas KPPS yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon.
Namun jumlah pemilih yang tidak menggunakan KTP sebagaimana disampaikan Sayudi, berlainan dengan data Bawaslu Barito Utara berdasarkan laporan pengawas TPS 04 Malawaken. Berdasarkan laporan tersebut, ada 13 pemilih yang tidak menggunakan KTP untuk menggunakan hak suaranya.
Atas kejadian yang ada ini, Bawaslu Barito Utara sempat menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi ini terbit dan disampaikan kepada KPU Barito Utara pad 3 Desember 2024, sehari menjelang rekapitulasi tingkat kabupaten. Rekomendasi kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Barito Utara dengan mengirimkan surat balasan kepada Bawaslu Barito Utara bahwa PSU tidak dapat dilakukan.

"Ditindak lanjuti KPU dengan mengirimkan surat kepada kami dan KPU menjelaskan tanggapan mereka terkait rekomendasi tersebut, yang pada intinya KPU berpendapat bahwa hal tersebut masih belum memenuhi unsur Pasal 112," kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar.

Salah Hitung Berujung Buka Kotak Suara


Tak hanya KTP elektronik pemilih, pemungutan suara di Barito Utara juga diwarnai permasalahan terkait kesalahan penghitungan perolehan suara. Peristiwa itu terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu.
Permasalahan muncul saat ditemukan perbedaan antara data C Hasil di Sirekap KPU dengan C Hasil Salinan yang diterima saksi mandat Pemohon. Berdasarkan Sirekap KPU, terdapat 437 pengguna hak pilih yang hadir ke TPS, padahal data yang diperoleh Pemohon ada 439.
Protes pun dilakukan saksi mandat Pemohon kepada PPK saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Kemudian Panwascam menyarankan agar dilakukan penghitungan suara ulang. Singkat cerita, kotak suara TPS tersebut pun dibuka dan menurut saksi, ada penambahan perolehan suara bagi Pihak Terkait.


"Setelah kami buka, ternyata Paslon Nomor Urut 1 bertambah satu suara, semula 280 menjadi 281. Kemudian Pasangan 02 tetap 149," ujar Jubendri Lusfernando, saksi yang dihadirkan Pemohon di persidangan.
Begitu kotak suara dibuka, juga ditemukan bahwa surat suara keseluruhan berjumlah 440 dengan surat suara tidak sah 10 dan surat suara tidak terpakai 162. Setelahnya, C Salinan baru pun dibuat berlandaskan pada temuan setelah pembukaan kotak suara. Namun pada Sirekap KPU, angka tersebut kembali berubah.


"Di situ PPK mengurangi ketika diinput ke Sirekap, yang seharusnya diinput 10, mereka kurangi menjadi 7. Yang kemudian di surat suara tidak terpakai, semestinya 162, mereka tambah menjadi 165," katanya.


Peristiwa pembukaan kotak suara itu diaminkan saksi yang dihadirkan Termohon, Arbianto Wahyu Saputra sebagai PPK Teweh Tengah yang menaungi TPS 01 Melayu. Menurutnya, prosedur pembukaan kotak suara sudah berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Adapun perbedaan antara C Hasil terbaru dengan input Sirekap KPU, disebut-sebut untuk keperluan finalisasi. Meski demikian, perubahan itu dipastikan tidak mengubah perolehan suara para Paslon.


"Atas koreksi data administrasi tadi, memang benar untuk kepentingan Sirekap agar bisa diselesaikan. Akhirnya kami melakukan koreksi tanpa merubah hasil perolehan kedua Paslon," kata saksi Termohon, Arbianto Wahyu Saputra.


Persoalan pembukaan kotak suara karena kesalahan pendataan ini disebut Bawaslu Barito Utara sempat dilaporkan oleh Pemohon. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu, Bawaslu juga mempertimbangkan, pengawas di tingkat kecamatan sudah memberikan saran perbaikan.


"Dan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan melaksanakan penghitungan suara ulang," kata Amir Mahmud, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Barito Utara.


Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya Pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini. Perkara pun akan berlanjut dengan Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (24/2/2025) mendatang. Dengan demikian, para pihak tidak dapat lagi mengajukan bukti tambahan, juga melakukan inzage.


KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang perdana pada Senin (13/1/2025), di mana Pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. Selain itu, persoalan lain yang didalilkan Pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
(A)
sumber Humas MKRI

Ket poto , Titi Anggraini dihadirkan Pihak Terkait untuk menjadi Ahli untuk memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK)




  • Safari Ramadan MIND ID Makna Kebahagiaan Bagi Semua Hati

    🕔11:37:15, 25 Mar 2025
  • Kemenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Geser Keberadaan BUMDes

    🕔18:27:35, 24 Mar 2025
  • Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir

    🕔19:09:24, 24 Mar 2025
  • SesKemenkop Sebut Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis

    🕔19:00:28, 22 Mar 2025
  • Kemenkop Siap Kembangkan Ekonomi Syariah Melalui Koperas

    🕔23:40:44, 22 Mar 2025