- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
Jelang Hadapi Putusan Pembatalan Perdamaian, PT BRW Berharap Seluruh Permohonan Ditolak
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan, menegaskan usaha PT BRW untuk melanjutkan proses restrukturisasi utang kepada semua kreditur.
“Kami percaya majelis hakim di Pengadilan Niaga ini akan sangat berhati-hati untuk membatalkan homologasi yang bisa membuat perusahaan (PT BRW) menjadi pailit. Apalagi di saat berlangsungnya badai PHK dan banyaknya perusahaan yang sekarang gulung tikar di negeri ini. Majelis hakim tentunya akan mengambil putusan yang bijak,” kata Togar dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (01/06/2025).
Di sisi lain, PT BRW akan menghadapi pembacaan putusan gugatan sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Simon Chang (Perkara No. 20), Ryo Okawa (Perkara No. 22), pada sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/06/2025).
Baca Lainnya :
- Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun
- Tim Kuasa Hukum Bahweni Anggap Sidang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Berbelit Belit
- M Iqbal Lantang Buka Bukaan Dalam Sidang Korupsi Sabo Dam Kali Bentak
- Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
- Kuasa Hukum M Bahweni Kecewa Kasus Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Jaksa Hanya Tersangkakan 5 Orang

Sebagaimana diketahui dalam perkara perdata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, PT BRW digugat oleh enam pemohon. Mereka mengajukan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU yang pernah disepakati pada Februari 2021 dengan jumlah total utang sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun. Salah satu pemohon yang mengajukan adalah Lily Bintoro yang juga merupakan pemegang saham dalam perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia.
Togar mengatakan tekad PT BRW untuk melanjutkan pembayaran restrukturisasi utang pernah disampaikan pada persidangan pada Kamis (22/05) lalu. Saat itu, kata dia, pihaknya menyampaikan dalam persidangan niat membayar utang menggunakan cek kepada Lily Bintoro dikarenakan diketahui bahwa rekeningnya sudah tidak aktif. Sayangnya, niat baik itu justru ditolak oleh salah satu pihak pemohon, yakni Lily Bintoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Belum jelas apa motif penolakan tersebut.
Kuasa hukum PT BRW dalam perkara No. 20 dan 22, Ghazi Luthfi, menyampaikan pihaknya mengharapkan majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ghazi juga menjelaskan bahwa selain perkara No. 20 dan 22, persidangan perkara No. 18, 19, 21, dan 23 pada hari Senin ini, memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Harapan kami sangat besar semoga majelis hakim dapat menolak permohonan dalam dua perkara yang akan diputuskan nanti. Harapan yang sama juga bisa dilanjutkan pada empat perkara lainnya yang masih menjalani agenda keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Berdasarkan data profil perusahaan PT Bali Ragawisata yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW, bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
Saiman Ernawan ini sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT BRW untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali. Pada 2021, posisi Saiman Ernawan sebagai direktur utama diganti oleh Triono Juliarso Dawis. Setelah pergantian, Saiman Ernawan pada tahun 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW pada Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.
Saiman Ernawan ini ternyata juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Sigit Harjojudanto, putra mantan presiden Soeharto di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Moch Nafis Al Thaf Radiffan selaku penasihat hukum Sigit Harjojudanto. Pihak Sigit melaporkan salah satu pemegang saham PT BRW sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan terkait dengan saham PT BRW yang merujuk pada kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan. Pihak Sigit mempermasalahkan terkait kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan di PT BRW yang diduga digelapkan.
“Semua persoalan dan kisruh yang menimpa PT BRW ini tentunya menjadi catatan bagi majelis hakim. Kami sangat berharap majelis hakim bisa menolak seluruh permohonan kepada PT BRW. Kami berharap PT BRW terus dapat melanjutkan usaha dan tanggung jawab melakukan restrukturisasi utang yang masih tersisa,” kata Togar.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















