- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
Jelang Hadapi Putusan Pembatalan Perdamaian, PT BRW Berharap Seluruh Permohonan Ditolak
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan, menegaskan usaha PT BRW untuk melanjutkan proses restrukturisasi utang kepada semua kreditur.
“Kami percaya majelis hakim di Pengadilan Niaga ini akan sangat berhati-hati untuk membatalkan homologasi yang bisa membuat perusahaan (PT BRW) menjadi pailit. Apalagi di saat berlangsungnya badai PHK dan banyaknya perusahaan yang sekarang gulung tikar di negeri ini. Majelis hakim tentunya akan mengambil putusan yang bijak,” kata Togar dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (01/06/2025).
Di sisi lain, PT BRW akan menghadapi pembacaan putusan gugatan sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Simon Chang (Perkara No. 20), Ryo Okawa (Perkara No. 22), pada sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/06/2025).
Baca Lainnya :
- Tim Kuasa Hukum Bahweni Anggap Sidang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Berbelit Belit
- M Iqbal Lantang Buka Bukaan Dalam Sidang Korupsi Sabo Dam Kali Bentak
- Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
- Kuasa Hukum M Bahweni Kecewa Kasus Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Jaksa Hanya Tersangkakan 5 Orang
- Jelang Hadapi Putusan Pembatalan Perdamaian, PT BRW Berharap Seluruh Permohonan Ditolak

Sebagaimana diketahui dalam perkara perdata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, PT BRW digugat oleh enam pemohon. Mereka mengajukan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU yang pernah disepakati pada Februari 2021 dengan jumlah total utang sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun. Salah satu pemohon yang mengajukan adalah Lily Bintoro yang juga merupakan pemegang saham dalam perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia.
Togar mengatakan tekad PT BRW untuk melanjutkan pembayaran restrukturisasi utang pernah disampaikan pada persidangan pada Kamis (22/05) lalu. Saat itu, kata dia, pihaknya menyampaikan dalam persidangan niat membayar utang menggunakan cek kepada Lily Bintoro dikarenakan diketahui bahwa rekeningnya sudah tidak aktif. Sayangnya, niat baik itu justru ditolak oleh salah satu pihak pemohon, yakni Lily Bintoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Belum jelas apa motif penolakan tersebut.
Kuasa hukum PT BRW dalam perkara No. 20 dan 22, Ghazi Luthfi, menyampaikan pihaknya mengharapkan majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ghazi juga menjelaskan bahwa selain perkara No. 20 dan 22, persidangan perkara No. 18, 19, 21, dan 23 pada hari Senin ini, memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Harapan kami sangat besar semoga majelis hakim dapat menolak permohonan dalam dua perkara yang akan diputuskan nanti. Harapan yang sama juga bisa dilanjutkan pada empat perkara lainnya yang masih menjalani agenda keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Berdasarkan data profil perusahaan PT Bali Ragawisata yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW, bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
Saiman Ernawan ini sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT BRW untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali. Pada 2021, posisi Saiman Ernawan sebagai direktur utama diganti oleh Triono Juliarso Dawis. Setelah pergantian, Saiman Ernawan pada tahun 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW pada Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.
Saiman Ernawan ini ternyata juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Sigit Harjojudanto, putra mantan presiden Soeharto di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Moch Nafis Al Thaf Radiffan selaku penasihat hukum Sigit Harjojudanto. Pihak Sigit melaporkan salah satu pemegang saham PT BRW sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan terkait dengan saham PT BRW yang merujuk pada kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan. Pihak Sigit mempermasalahkan terkait kepemilikan sahamnya berdasarkan surat pengikatan saham dengan Saiman Ernawan di PT BRW yang diduga digelapkan.
“Semua persoalan dan kisruh yang menimpa PT BRW ini tentunya menjadi catatan bagi majelis hakim. Kami sangat berharap majelis hakim bisa menolak seluruh permohonan kepada PT BRW. Kami berharap PT BRW terus dapat melanjutkan usaha dan tanggung jawab melakukan restrukturisasi utang yang masih tersisa,” kata Togar.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)















