- Menikmati Buka Puasa di Atas Awan: Festival Ramadhan Hotel Neo Puri Indah Hadirkan City View Jakarta Barat dari Lantai 10
- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
M Iqbal Lantang Buka Bukaan Dalam Sidang Korupsi Sabo Dam Kali Bentak

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ungkap fakta baru kasus korupsi Sabo Dam Bentak Panggungrejo, dalam fakta persidangan beberapa orang yang selama ini masih dijadikan saksi dalam persidangan Tipikor Surabaya, keduanya inisial F dan Ed, BS, juga mantan Bupati Blitar. Sidang pada 28/08/25 dipimpin ketua majelis hakim Ernawati anwar menghadirkan tiga saksi.
Seperti yang dikemukakan oleh Dadang Atma Suwoto SH selaku penasehat hukum M. Iqbal. Dadang sebagai kuasa hukum M Iqbal membuka secara gamblang orang orang yang masuk dalam lingkaran korupsi berjamaah ini klien nya memang melakukan proses administrasi pengadaan proyek Dam Kali Bentak.
"Apa yang didakwakan oleh Majelis Hakim di persidangan Tipikor Surabaya di akuinya termasuk memalsukan tanda tangan, namun semua itu faktanya klien kami menyebut nama Kadis PUPR DC dan BS kabid SDA yang katanya atas petunjuk orang Pendopo," tuturnya.
Baca Lainnya :
- Menikmati Buka Puasa di Atas Awan: Festival Ramadhan Hotel Neo Puri Indah Hadirkan City View Jakarta Barat dari Lantai 10
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ED BS dan F saksi dalam memberikan kesaksian kepada majelis hakim berbelit belit, faktanya persidangan diungkap oleh M Iqbal bahwa ED yang mengerjakan proyek Dam Kali Bentak.
"Sebenarnya ED meminjam bendera CV Cipta Graha Pratama, dan M Iqbal sebagai admin, diperkuat keterangan BS hal dilakukan atas perintah Kadis PUPR DC," beberr Dadang.
Selanjutnya dari pengakuan itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Blitar untuk di telisik kembali, karena patut diduga kasus ini ada orang yang berperan diatasnya, hal yang menguatkan saksi BS yang juga sebagai tersangka.
"Skenarionya ada pada pak Dicky yang melibatkan orang orang di lingkaran pendopo, ayo kasus ini didalami lagi agar menemukan titik terang siapa sebenarnya aktor intelektual di balik kasus Dam Bentak yang menimbulkan kerugian negara 5,1milnyar ini," tegasnya.
Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk lebih detail melakukan pemeriksaan sesuai pada pengakuan dari kliennya. Dadang mendorong Kejari Kabupaten Blitar untuk tegas dan transparan, agar kasus ini terungkap semuanya.
"Ini masih dugaan ya, sepertinya ada peran selain dari Kadis PUPR saat itu dalam proses pembangunan proyek dam kali bentak ini. Dugaan kami pasti ada peran dari atas yakni pendopo (rumah dinas Bupati Blitar)," lanjutnya.
Dadang Atma Suwoto menerangkan jika terdakwa Iqbal (kliennya) dan terdakwa Bahweni selaku direktur Cv Cipta Graha Pratama hanya sebagai korban. Dirinya menduga ada campur tangan Kepala Daerah pada pembangunan proyek tersebut.
"Tidak mungkin anak buah bekerja tanpa intruksi pimpinan, saya harap kilen kami (Iqbal) divonis seringan-ringannya," lanjut Dadang.
Seperti diketahui, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan diantaranya direktur Cv, admin proyek, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, serta anggota TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Kasus ini terus bergulir dengan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan upaya penyitaan aset tersangka sedang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. ( za/mp)










.jpg)





