- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali mengemuka setelah tiga pegawai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota.
Namun, tak lama setelah diamankan, ketiganya dikabarkan telah dibebaskan, menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Ketiga pegawai yang berinisial MD, ADR, dan AD tersebut, bertugas sebagai juru pungut retribusi dari pedagang malam di beberapa ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi, dikutip dari serayunusantara.com.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
"Saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti," ungkap AD melalui sambungan telepon kepada rekannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Istilah amnesti, yang biasanya terkait dengan kasus politik, tampaknya tidak relevan dalam konteks dugaan pungli yang ditangani aparat penegak hukum lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli yang melibatkan anak buahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa meskipun ada berita OTT, kejadian tersebut sebenarnya bukanlah OTT, melainkan para pegawai diminta untuk memberikan keterangan.
"Mereka kini telah kembali ke rumah masing-masing," tegas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (19/8/2025).
Diketahui bahwa jumlah uang yang diduga menjadi objek pungli mencapai Rp200.000. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pungutan tersebut tercatat secara resmi dengan adanya karcis asli, meskipun pengambilan uang dilakukan pada malam hari, saat para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi.
Dengan situasi yang terus berkembang, publik berharap akan ada penjelasan transparan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo dihubungi media ini menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi ke dalam terkait dugaan pungli hingg berurusan dengan aparat penegak hukum. (za/mp)
















