- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali mengemuka setelah tiga pegawai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota.
Namun, tak lama setelah diamankan, ketiganya dikabarkan telah dibebaskan, menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Ketiga pegawai yang berinisial MD, ADR, dan AD tersebut, bertugas sebagai juru pungut retribusi dari pedagang malam di beberapa ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi, dikutip dari serayunusantara.com.
Baca Lainnya :
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
"Saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti," ungkap AD melalui sambungan telepon kepada rekannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Istilah amnesti, yang biasanya terkait dengan kasus politik, tampaknya tidak relevan dalam konteks dugaan pungli yang ditangani aparat penegak hukum lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli yang melibatkan anak buahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa meskipun ada berita OTT, kejadian tersebut sebenarnya bukanlah OTT, melainkan para pegawai diminta untuk memberikan keterangan.
"Mereka kini telah kembali ke rumah masing-masing," tegas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (19/8/2025).
Diketahui bahwa jumlah uang yang diduga menjadi objek pungli mencapai Rp200.000. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pungutan tersebut tercatat secara resmi dengan adanya karcis asli, meskipun pengambilan uang dilakukan pada malam hari, saat para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi.
Dengan situasi yang terus berkembang, publik berharap akan ada penjelasan transparan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo dihubungi media ini menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi ke dalam terkait dugaan pungli hingg berurusan dengan aparat penegak hukum. (za/mp)










1.jpg)





