- Lebaran Ketupat 2026 : Seruan Keras Maman Imanulhaq Soal BBM dan Haji
- Ateng Sutisna : WFH Bukan Solusi Instan, Distribusi LPG Harus Dibenahi
- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
- 340 Jamaah Umroh Syawwal Berangkat dari Juanda T2, Diiringi Doa dan Harapan Kebaikan
Tim Kuasa Hukum Bahweni Anggap Sidang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Berbelit Belit

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Bahweni
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, dengan terdakwa Baweni alias MB, yang merupakan Direktur CV. Cipta Graha Pratama, hakim menghadirkan saksi yang berperan sebagai operator.
Joko Trisno Mudiyanto, penasehat hukum Baweni mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dinilai memiliki keterbatasan informasi terkait proses penandatanganan kontrak dan negosiasi yang melibatkan terdakwa.
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna : WFH Bukan Solusi Instan, Distribusi LPG Harus Dibenahi
- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
"Saksi ini hanya seorang operator dan banyak ketidaktahuannya terkait aspek-aspek penting dalam proyek ini," kata Joko Trisno.
Lebih lanjut, Joko menandaskan, bahwa saksi tersebut hanya mengetahui sedikit mengenai Pre-Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan konstruksi, karena perannya sebagai fotografer.
"Kami berharap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan Dam Kali Bentak dan TP2ID, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, Kabag Hukum Pemkab Blitar, dan kurir pengambil antar uang fee," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Jum'at petang (25/09/25) dalam perkara yang sama Kejari juga telah menetapkan seorang tersangka baru ( AMZ ) putra pengasuh pondok peta Tulungagung.(za/mp )
.














