- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Tim Kuasa Hukum Bahweni Anggap Sidang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Berbelit Belit

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Bahweni
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, dengan terdakwa Baweni alias MB, yang merupakan Direktur CV. Cipta Graha Pratama, hakim menghadirkan saksi yang berperan sebagai operator.
Joko Trisno Mudiyanto, penasehat hukum Baweni mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dinilai memiliki keterbatasan informasi terkait proses penandatanganan kontrak dan negosiasi yang melibatkan terdakwa.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
"Saksi ini hanya seorang operator dan banyak ketidaktahuannya terkait aspek-aspek penting dalam proyek ini," kata Joko Trisno.
Lebih lanjut, Joko menandaskan, bahwa saksi tersebut hanya mengetahui sedikit mengenai Pre-Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan konstruksi, karena perannya sebagai fotografer.
"Kami berharap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan Dam Kali Bentak dan TP2ID, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, Kabag Hukum Pemkab Blitar, dan kurir pengambil antar uang fee," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Jum'at petang (25/09/25) dalam perkara yang sama Kejari juga telah menetapkan seorang tersangka baru ( AMZ ) putra pengasuh pondok peta Tulungagung.(za/mp )
.

















