- Polres Majalengka Ungkap Penadahan Motor Curian, Satu Ditangkap
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkot Depok Perkuat Gotong Royong dan Pelayanan Warga
- Tangis dan Doa Iringi Pelepasan Ryamizard Ryacudu, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
- Pemerintah Berlakukan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara hingga Sawit Mulai 1 Juni 2026
- Kabar Duka Nasional: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun

Keterangan Gambar : Majelis Hakim vonis M.Muklison 4,8 Tahun Penjara
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Muhammad Muchlison kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah oleh Hakim akhirnya divonis 4 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi dam Kali Bentak pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, pembacaan putusan untuk lima terdakwa yang digelar hingga, Kamis (18/12/25) malam.
Mengutip laman SIPP PN Surabaya, sidang putusan untuk lima terdakwa korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar digelar bersamaan.
Baca Lainnya :
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
Untuk terdakwa Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni dan tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, Miftahul Iqbalud Daroini divonis masing-masing 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta.
Serta membayar uang pengganti Rp43 juta untuk Bahweni atau pidana 9 bulan penjata, sedangkan Iqbalud Rp135 juta atau penjara satu tahun.
Kemudian, untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa divonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan mantan Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono atau Budi Susu divonis lebih berat yakni 5 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dikenai denda Rp200juta, bahkan Budi Susu juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,774 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.
Serta terakhir, terdakwa Muhammad Muchlison yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah divonis 4 tahun 8 bulan. Denda Rp200 juya, juga membayar uang pengganti Rp1,1 miliar yang dikompensasikan, dengan uang titipan di Kejari Kabupaten Blitar.
Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto melalui Hendi mengatakan masih fikir-fikir, mempertimbangkan pasal yang diterapkan oleh hakim.
"Hakim berpendapat yang terbukti pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Tipikor, padahal dalam pledoi kami sampaikan pasal 3," ujar Hendi dalam keterangannya, Jumat (19/12/25).
Oleh karena itu, Hendi mengaku mempertimbangkan untuk banding terkait dengan penerapan pasal tersebut.
"Kalau pasal 2 itu perbuatan melawan hukum, vonis minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Sedangkan pasal 3 itu penyalahgunaan wewenang, vonis minimal 2 tahun dan denda minimal Rp50 juta. Ini yang masih kami pertimbangkan," terangnya.
Selain itu, Hendi juga mengungkapkan jika sesuau fakta persidangan kerugian negara bukan Rp5,1 miliar tapi Rp4,052 miliar.
"Karena sebagian pengerjaan proyek yang selesai, uang jaminan dan bunga bank juga dimasukkan sebagai kerugian negara oleh JPU," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, penyidik Kejari setempat telah menetapkan dan menahan 7 orang sebagai tersangka dan 5 diantaramya sudah menjalani persidangan.
Dimana lima tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kemudian tersangka keenam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono. Serta tersangka ketujuh, pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib juga langsung ditahan pada Senin, 22 September 2025. ( za/mp)
















