- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
Dikenakan Tarif 32 Persen oleh AS, PKS: Berpotensi Turunkan Nilai Ekspor Perdagangan

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menanggapi putusan resmi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara resmi memutuskan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025. "Kebijakan Resiprokal yang diterapkan AS terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia, memberikan dampak yang signifikan. Setidaknya barang ekspor unggulan Indonesia ke AS akan menjadi lebih mahal," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/7/2025).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini jika dilihat dari perspektif Indonesia, neraca perdagangan dengan Amerika Serikat menunjukkan surplus, bukan defisit. Surplus terjadi ketika nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor. "Berdasarkan data BPS ekspor Indonesia ke AS pada 2024 mencapai sekitar 28,1 miliar dolar AS. Sementara itu impor Indonesia dari AS ke Indonesia pada 2024 diperkirakan sekitar 10,2 miliar dolar AS (berdasarkan data USTR dan laporan perdagangan bilateral). Jadi, surplus Indonesia dengan AS adalah kurang lebih 17,9 miliar dolar AS untuk tahun 2024," ungkapnya.
"Sebaliknya, dari perspektif AS, ini tercatat sebagai defisit perdagangan sebesar 17,9 miliar dolar AS dengan Indonesia, karena impor AS dari Indonesia lebih banyak dibandingkan ekspor ke negara yang sama," kata Anis.
Baca Lainnya :
- Praktisi Hukum M Haryono S.H., M.H., : Elim Tyu Samba Masih Layak Menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah ini Penjelasanya.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menyebut persentase perdagangan dengan AS terhadap total perdagangan Indonesia adalah sekitar 8,1 persen. "Namun kenaikan tarif impor terbaru sebanyak 32 persen tentunya berpotensi menurunkan volume dan nilai perdagangan," paparnya.
Meskipun demikian, Anis mengungkapkan bahwa terdapat beberapa dampak positif, bagi perekonomian dalam negeri, yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia. "Pertama, dengan adanya peningkatan tarif masuk ke AS, dapat mendorong pelaku usaha untuk mendiversifikasi pasar ekspor baru, dan dalam rangka meningkatkan _market value_. Indonesia dapat menyasar pasar-pasar baru seperti Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika," katanya.
Legislator perempuan ini menyebut langkah ini juga dalam rangka mengurangi ketergantungan ekspor ke AS. Dengan kualitas yang baik, produk-produk Indonesia tidak mengalami banyak kesulitan standarisasi ke daerah pasar baru nantinya.
"Kedua, penguatan industri domestik. Jika barang AS juga dikenakan tarif yang tinggi oleh Indonesia, maka produk lokal lebih bisa bersaing di pasar dalam negeri. Selain itu substitusi impor sangat mungkin terjadi, dan ini menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan market valuenya," lanjut Anis.
Dampak positif lainnya menurut Anggota DPR RI asal Jakarta ini meyakini peluang ini memungkinkan adanya negosiasi dagang baru bagi kerja sama ekonomi, regional atau non-regional. Kebijakan reciprocal tariffs, dapat memicu perundingan dagang bilateral baru. Sehingga terbuka peluang untuk melahirkan kesepakatan baru. "Pemerintah perlu menyikapi kondisi ini, dengan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Indonesia," pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)



.jpg)







