- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Film Dalam Sujudku, Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata tentang Cinta, Ujian, dan Kekuatan Doa
- DPRD Barito Utara Soroti Kendala Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Dampak Ekonomi Nyata
- Bangun Kebersamaan, Sekwan DPRD Barito Utara Rutin Gelar Apel Pagi dan Sore
- Anis Byarwati: Reformasi Pajak Harus Perluas Basis, Bukan Sekadar Digitalisasi
6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
.jpg)
Keterangan Gambar : Polri menetapkan 6 orang tersangka anggota Polri dalam kasus tewasnya 2 mata elang si Kalibata
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka kasus kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat rangkaian kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) hingga meninggal dunia.
"Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam tersangka yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka diketahui berstatus anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
Keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," jelas Trunoyudo.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, 2 orang matel tengah bertugas di Kalibata. Mereka kemudian menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor dan menanyai ihwal sepeda motor itu.
Salah satu pengguna sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh teman-teman (matel) itu,” ungkap dia.
Tidak lama setelah itu, muncul pengguna jalan lain turun dari mobil. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang kedua matel tersebut. Situasi pun langsung berubah panas hingga terjadi pengeroyokan. Salah seorang matel tewas bersimbah darah, sementara satu lainnya selamat namun mengalami luka-luka.
Keterangan itu diperoleh Mansur setelah anak buahnya menanyai saksi mata di lokasi kejadian. Dia menyatakan bahwa pengeroyokan itu berlangsung sporadis hingga kedua matel tidak berdaya. Berdasar rekaman video yang beredar, korban sampai terkapar di pinggir jalan.
”Itu menurut keterangan saksi, (pengguna sepeda motor) baru diberhentikan. Terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil, mereka langsung mengeroyok dengan sporadis. Sementara yang satu meninggal, yang satu masih hidup,” jelasnya.
Usai melakukan pengeroyokan, orang-orang tidak dikenal itu melarikan diri. Mansur menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dan meminta masyarakat yang mengetahui identitas pelaku segera melapor. Informasi itu penting untuk memastikan kasus ditangani sampai tuntas.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















