- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
- Bupati Shalahuddin Siapkan Penguatan Sektor Pariwisata Barito Utara
- Bupati Shalahuddin Dorong Penguatan PAD untuk Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Kapolda PMJ Komjen Asep Edi Suheri Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
- Tutup Rakor Karhutla di Teweh Selatan, Bupati Shalahuddin Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Cepat
6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
.jpg)
Keterangan Gambar : Polri menetapkan 6 orang tersangka anggota Polri dalam kasus tewasnya 2 mata elang si Kalibata
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka kasus kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat rangkaian kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) hingga meninggal dunia.
"Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam tersangka yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka diketahui berstatus anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Rekanan Nakal Dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar ini Alasanya.
- Danramil Rajeg Pimpin Baksos Dan Komsos Jaga Jakarta On The Spot .
- Turun ke Wilayah Peringati Maulid, Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah.
Keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," jelas Trunoyudo.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, 2 orang matel tengah bertugas di Kalibata. Mereka kemudian menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor dan menanyai ihwal sepeda motor itu.
Salah satu pengguna sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh teman-teman (matel) itu,” ungkap dia.
Tidak lama setelah itu, muncul pengguna jalan lain turun dari mobil. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang kedua matel tersebut. Situasi pun langsung berubah panas hingga terjadi pengeroyokan. Salah seorang matel tewas bersimbah darah, sementara satu lainnya selamat namun mengalami luka-luka.
Keterangan itu diperoleh Mansur setelah anak buahnya menanyai saksi mata di lokasi kejadian. Dia menyatakan bahwa pengeroyokan itu berlangsung sporadis hingga kedua matel tidak berdaya. Berdasar rekaman video yang beredar, korban sampai terkapar di pinggir jalan.
”Itu menurut keterangan saksi, (pengguna sepeda motor) baru diberhentikan. Terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil, mereka langsung mengeroyok dengan sporadis. Sementara yang satu meninggal, yang satu masih hidup,” jelasnya.
Usai melakukan pengeroyokan, orang-orang tidak dikenal itu melarikan diri. Mansur menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dan meminta masyarakat yang mengetahui identitas pelaku segera melapor. Informasi itu penting untuk memastikan kasus ditangani sampai tuntas.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)



.jpg)



.jpg)




