- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
.jpg)
Keterangan Gambar : Polri menetapkan 6 orang tersangka anggota Polri dalam kasus tewasnya 2 mata elang si Kalibata
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka kasus kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat rangkaian kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) hingga meninggal dunia.
"Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam tersangka yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka diketahui berstatus anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
Keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," jelas Trunoyudo.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, 2 orang matel tengah bertugas di Kalibata. Mereka kemudian menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor dan menanyai ihwal sepeda motor itu.
Salah satu pengguna sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh teman-teman (matel) itu,” ungkap dia.
Tidak lama setelah itu, muncul pengguna jalan lain turun dari mobil. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang kedua matel tersebut. Situasi pun langsung berubah panas hingga terjadi pengeroyokan. Salah seorang matel tewas bersimbah darah, sementara satu lainnya selamat namun mengalami luka-luka.
Keterangan itu diperoleh Mansur setelah anak buahnya menanyai saksi mata di lokasi kejadian. Dia menyatakan bahwa pengeroyokan itu berlangsung sporadis hingga kedua matel tidak berdaya. Berdasar rekaman video yang beredar, korban sampai terkapar di pinggir jalan.
”Itu menurut keterangan saksi, (pengguna sepeda motor) baru diberhentikan. Terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil, mereka langsung mengeroyok dengan sporadis. Sementara yang satu meninggal, yang satu masih hidup,” jelasnya.
Usai melakukan pengeroyokan, orang-orang tidak dikenal itu melarikan diri. Mansur menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dan meminta masyarakat yang mengetahui identitas pelaku segera melapor. Informasi itu penting untuk memastikan kasus ditangani sampai tuntas.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















