- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan asal rampas atau sita aset/harta milik kliennya (Linda Susanti) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Tudingan tersebut terkait proses pemblokiran hingga pengambilan aset atau harta yang disimpan dalam safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet tanpa prosedural dan berpotensi melanggar hukum.
"Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan (oleh KPK). Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran," ujar Deolipa kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa sore (25/11/2025).
Menurut Deolipa, persoalan ini bermula ketika aset milik Linda yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dibekukan pada 2024. Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum. Namun, kata dia, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pemilik rekening sebagaimana seharusnya dilakukan pihak perbankan.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
"Nilai total aset yang diblokir dan kemudian disita mencapai sekitar Rp 700 miliar, dan seluruhnya tersimpan di safe deposit box BCA sejak 2023," sebut Deolipa.
"Meski Linda telah meminta klarifikasi, jawaban yang diterimanya dari bank dianggap normatif dan tidak menjelaskan legitimasi perintah pemblokiran," sambungnya.
Menurut Deolipa, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut tegas Deolipa tanpa transparansi prosedural.
"Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK," cetus Deolipa.
Deolipa menegaskan, bahwa aset Linda tidak terkait perkara korupsi apa pun. Sebab, seluruh harta tersebut, berasal dari warisan keluarga di Australia dan dibawa ke Indonesia secara legal sebelum disimpan di BCA.
Merasa dirugikan, pihak Linda melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI.
"Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses. Juga mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor," beber Deolipa.
Berikut rincian aset milik Linda Susanti yang diduga KPK asal rampas, mulai dari 45 juta dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.
Aset-aset itu, tambah Deolipa, diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu, dengan saksi dari pihak bank, rekaman CCTV, dan catatan keamanan gedung.
"Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya," tutupnya.(*/Anton)


.jpg)














