- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Usut Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Inspektorat Disinyalir Diragukan Independensinya

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Prihal sewa rumah Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso semakin seru, hal itu setelah mendapat sorotan sejumlah media dan LSM pemerhati korupsi di Blitar. Atas sewa rumah dinas tersebut sebesar Rp. 490 juta, dikemukakan saat mendapat jawaban atas pandangan umum fraksi disampaikan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.
Bupati pun telah mendelegasikan Inspektorat untuk mengusut kasus sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar Rahmat Santoso.
Dengan instruksi tersebut justru malah menuai kontra banyak kalangan. Pasalnya, banyak pihak yang menilai hal tersebut diduga hanya sebuah drama sandiwara.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
- Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu
- Tradisi Bersih Desa Sumberagung Wujudkan Integral Kebhinekaan Nusantara
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
Tak sedikit yang menilai, Inspektorat tak akan bisa bekerja secara profesional, lantaran kasus yang diusut melibatkan Bupati yang notabenenya adalah atasannya sendiri.
Dilansir dari https://Memo.co.id menyikapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyadari dan dapat memaklumi adanya anggapan seperti itu. Meski demikian, dirinya menegaskan Inspektorat Kabupaten Blitar akan tetap bekerja secara profesional.
"Kami menyadari skeptisme masyarakat. Kasarnya, kami ini sedang memeriksa atasan sendiri. Tapi saya jamin, Inspektorat tetap profesional, karena kami juga diasistensi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim," kata Agus saat ditemui di Kantornya, Kamis 26 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini Inspektorat Kabupaten Blitar telah membentuk tim, khusus menangani kasus rumdin wabup ini, dengan tegat waktu tujuh hari.
Melihat kondisi di lapangan, Agus mengaku butuh dua atau tiga hari lagi, hingga pihaknya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai," jelasnya.
Sayangnya, Inspektorat tak bisa mempublikasikan LHP tersebut pada khalayak umum, lantaran terbentur regulasi yang ada.
Agus menyebut, Inspektorat bisa membuka LHP itu ke publik, jika mendapat instruksi dari Rini Syarifah selaku Bupati Blitar.
"Tanpa instruksi bupati, kami tidak bisa membukanya ke publik, karena itu bersifat rahasia. Kecuali, bupati menginstruksikan inspektorat untuk membuka ke publik, kami akan buka," tegasnya.
"Bukannya kami menghindar atau semacamnya. Tapi memang kami terkunci peraturan perundang-undangan yang ada, yakni PP Nomor 12 Tahun 2017," sambung Agus.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar, untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022.
Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).
Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar.
Beberapa hari yang lalu, Fraksi PAN mengaku telah menyelesaikan draf hak angket mereka. Saat ini, mereka sedang menggalang kekuatan dari fraksi lain di DPRD, untuk sama-sama menyelidiki kasus sewa rumdin ini. ** (za/mp)















