Usut Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Inspektorat Disinyalir Diragukan Independensinya

By Sigit 26 Okt 2023, 12:57:45 WIB Jawa Timur
Usut Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Inspektorat Disinyalir Diragukan Independensinya

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Prihal sewa rumah Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso semakin seru, hal itu setelah mendapat sorotan sejumlah media dan LSM pemerhati korupsi di Blitar. Atas sewa rumah dinas tersebut sebesar Rp. 490 juta, dikemukakan saat mendapat jawaban atas pandangan umum fraksi disampaikan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.

Bupati pun telah mendelegasikan Inspektorat untuk mengusut kasus sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar Rahmat Santoso.

Dengan instruksi tersebut justru malah menuai kontra banyak kalangan. Pasalnya, banyak pihak yang menilai hal tersebut diduga hanya sebuah drama sandiwara.

Baca Lainnya :

Tak sedikit yang menilai, Inspektorat tak akan bisa bekerja secara profesional, lantaran kasus yang diusut melibatkan Bupati yang notabenenya adalah atasannya sendiri.

Dilansir dari https://Memo.co.id  menyikapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyadari dan dapat memaklumi adanya anggapan seperti itu. Meski demikian, dirinya menegaskan Inspektorat Kabupaten Blitar akan tetap bekerja secara profesional.

"Kami menyadari skeptisme masyarakat. Kasarnya, kami ini sedang memeriksa atasan sendiri. Tapi saya jamin, Inspektorat tetap profesional, karena kami juga diasistensi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim," kata Agus saat ditemui di Kantornya, Kamis 26 Oktober 2023.

Diketahui, saat ini Inspektorat Kabupaten Blitar telah membentuk tim, khusus menangani kasus rumdin wabup ini, dengan tegat waktu tujuh hari.

Melihat kondisi di lapangan, Agus mengaku butuh dua atau tiga hari lagi, hingga pihaknya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Saat ini sedang berproses, batas waktunya tujuh hari, tapi bisa diperpanjang. Jadi, tanggal 18 kami menerima instruksi, tanggal 19 kami langsung bentuk tim. Insyaallah dua atau tiga hari lagi LHP-nya selesai," jelasnya.

Sayangnya, Inspektorat tak bisa mempublikasikan LHP tersebut pada khalayak umum, lantaran terbentur regulasi yang ada.

Agus menyebut, Inspektorat bisa membuka LHP itu ke publik, jika mendapat instruksi dari Rini Syarifah selaku Bupati Blitar.

"Tanpa instruksi bupati, kami tidak bisa membukanya ke publik, karena itu bersifat rahasia. Kecuali, bupati menginstruksikan inspektorat untuk membuka ke publik, kami akan buka," tegasnya.

"Bukannya kami menghindar atau semacamnya. Tapi memang kami terkunci peraturan perundang-undangan yang ada, yakni PP Nomor 12 Tahun 2017," sambung Agus.

Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar, untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022.

Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).

Hal ini pun langsung menimbulkan polemik yang berujung pada usulan hak angket yang diinisiasi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Blitar. 

Beberapa hari yang lalu, Fraksi PAN mengaku telah menyelesaikan draf hak angket mereka. Saat ini, mereka sedang menggalang kekuatan dari fraksi lain di DPRD, untuk sama-sama menyelidiki kasus sewa rumdin ini. **  (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026