Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola

By Achmad Sholeh(Alek) 04 Apr 2026, 20:06:09 WIB Metropolitan
Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola

Keterangan Gambar : Poto istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Arus urbanisasi pasca-Lebaran kembali meningkat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.776 pendatang baru masuk ke Ibu Kota hingga 1 April 2026. 

Mayoritas pendatang didominasi laki-laki dan berasal dari kelompok usia produktif.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengungkapkan bahwa komposisi pendatang terdiri dari 891 laki-laki atau 50,17 persen dan 885 perempuan atau 49,83 persen.

Baca Lainnya :

“Mayoritas pendatang berada pada usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen,” ujar Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Fenomena ini mencerminkan tingginya daya tarik Jakarta sebagai pusat ekonomi dan peluang kerja, terutama setelah momentum Lebaran yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk merantau.

Layanan Jemput Bola untuk Pendataan

Untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dukcapil menggelar sosialisasi sekaligus layanan “jemput bola” sepanjang April 2026. 

Program ini menjangkau seluruh wilayah kota administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

Langkah tersebut bertujuan agar seluruh pendatang, baik yang bersifat permanen maupun nonpermanen, dapat terdata dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan.

Denny menegaskan bahwa pendataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap penduduk terdaftar secara resmi.

“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Pendataan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” jelasnya.

Wajib Lapor 1x24 Jam

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026, setiap pendatang baru diwajibkan melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam setelah tiba di lokasi.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Dukcapil DKI Jakarta juga telah menyediakan aplikasi digital yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW melalui laman resmi pendataan warga.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan seluruh warga, termasuk pendatang baru, dapat memperoleh layanan publik secara optimal dan merata.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola

    🕔20:06:09, 04 Apr 2026
  • Ucapkan Bela Sungkawa, Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz di Kebon Jeruk yang Tewas Ditikam

    🕔22:22:17, 24 Mei 2024
  • Jenderal Purnawirawan TNI hingga Selebriti Tak Menyangka Raih Nawacita Awards 2023

    🕔10:20:16, 09 Sep 2023
  • Pameran Indo Security 2023, Polri Raih Juara 1 Kategori Desain Booth Terbaik

    🕔23:02:21, 30 Agu 2023
  • Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Depok dan Tangerang Selatan, 8 Pelaku Jadi Tersangka

    🕔11:33:40, 16 Agu 2023