- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

Keterangan Gambar : Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Harmonisasi Legeslatif dengan Eksekutif Kabupaten Blitar berjalan harmonis, dalam rangka mendukung program fisi missi Pemerintah Kabupaten Blitar pada Senin ( 30/03/26 ) DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemkab Blitar bertempat di gedung rapat Graha Paripurna menggelar rapat dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2025 .
Pagi hingga siang itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar memimpin lanhsung jalanya Rapat paripurna dengan didampingi oleh M.Rifa'i Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari. Turut hadir Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Supriadi, mengemukakan agenda paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar nomor B/050.03.08.01.05/127/409.3.2/2026 tertanggal 27 Maret 2026 terkait penyampaian LKPJ.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 207 ayat (1), LKPJ wajib disampaikan oleh bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna. Sementara ayat (2) mengatur bahwa penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dan jadwal Badan Musyawarah, hari ini DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2025,” ujar Supriadi.
Selanjutnya, lembaga legislatif tersebut akan segera memulai pembahasan secara intensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, yang mewakili Bupati Blitar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Forkopimda, pemerintah daerah, pemerintah desa, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas atas kontribusi dalam pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Blitar akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas LKPJ tersebut secara lebih mendalam. (adv/ za/mp )











1.jpg)




