- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
Tergiur Senilai 10 Juta, Inisial R Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Kota Tangsel Terancam Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri, Ra (4), disebut terkejut usai video dirinya mencabuli sang buah hati viral di media sosial.
"Dia enggak nafsu makan banget. Dia mungkin enggak nyangka videonya akan se viral ini," kata Mi (42), kakak ipar R, dikutip dari Kompas.com, Selasa (04/6/2024).
Mi mengatakan, tubuh R jauh lebih mengecil saat kembali pulang ke rumah pada Minggu (2/6/2024) malam setelah sempat menghilang bersama suaminya, I (24), dan kedua anaknya.
Baca Lainnya :
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook "Kondisinya (fisik dan psikis) terlihat sudah jauh lebih berbeda, R sampai kurus, awalnya gemuk padahal," tutur Mi.
Menurut MI, R menunjukkan rasa penyesalan yang besar saat sudah tiba di rumah lantaran terus menangis. "Beneran keliatan banget nyeselnya, nangis tersendu-sendu, terus kondisinya (pas ketemu) sudah kurus, beda dari sebelum viral," ujar Mi.
Setelah tiba di rumah, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan diantar oleh sang suami dan dua kakak iparnya sambil membawa kedua anaknya. "Itu Minggu habis Maghrib banget (menyerahkan diri), sudah mendekati waktu azan Isya.
Dia diantar sama adik saya dan suami, lalu juga I beserta anak-anaknya, berarti berenam," tambah Mi.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial. Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka. R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial. Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri. ** (Red)

















