Saksi Ahli Tempo: Putusan Dewan Pers Tidak Ditindaklanjuti, Bisa Lanjut Gugatan Pidana dan Perdata

By Achmad Sholeh(Alek) 17 Nov 2025, 09:25:17 WIB Nasional
Saksi Ahli Tempo: Putusan Dewan Pers Tidak Ditindaklanjuti, Bisa Lanjut Gugatan Pidana dan Perdata

Keterangan Gambar : sidang lanjutan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo dalam sidang lanjutan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Agenda sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait gugatan atas motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Dalam keterangannya, Stanley menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga etik dengan putusan yang bersifat moral. Namun, ketika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, ruang penyelesaian dapat bergeser ke jalur hukum formal.

“Ketika orang yang tadi berkeberatan dengan adanya pemberitaan—ya iklan yang tadi itu—kemudian ada hasil dari Dewan Pers, misalkan harus dihapus atau meminta maaf, tetapi tidak ditindaklanjuti, apa peran Dewan Pers?” ujar Stanley.

Baca Lainnya :

“Dewan Pers itu adalah rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum. Bisa menjadi gugatan pidana, gugatan perdata, dan seterusnya.”

Pernyataan ini secara langsung memperkuat dasar hukum bagi Mentan Amran untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur perdata maupun pidana. Keterangan ahli tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat memiliki legitimasi prosedural karena rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan oleh media yang diberi penilaian etika.

Informasi Tambahan Perkara Gugatan Mentan Amran

Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo berangkat dari publikasi motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dinilai merugikan reputasi pribadi maupun institusi, sekaligus menimbulkan dampak negatif terhadap citra sektor pangan nasional. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar, dengan dasar bahwa pemberitaan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan merugikan kepentingan 160 juta petani yang selama ini bergantung pada stabilitas kebijakan sektor pertanian.

Sebelumnya, sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh pihak media. Ketidaksesuaian pelaksanaan rekomendasi inilah yang mendorong proses penyelesaian masuk ke ranah hukum. Dalam konteks ini, keterangan ahli dari Stanley justru memperkuat argumentasi penggugat bahwa jalur litigasi merupakan langkah yang sah dan dapat ditempuh.

Majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hari ini, senin (17/11/2025) dengan keputusan atas kasus ini.(AS).




  • Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo

    🕔19:51:57, 15 Jun 2026
  • PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional

    🕔08:50:32, 14 Jun 2026
  • Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII

    🕔09:24:18, 14 Jun 2026
  • Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi

    🕔12:00:55, 11 Jun 2026
  • Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

    🕔09:16:09, 10 Jun 2026