PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

By Johan MP 06 Agu 2026, 16:30:45 WIB Tangerang Kota
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Keterangan Gambar : Oknum sekurty yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Jurnalis


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG-Ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang, Titus Huller, S.H., meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang jurnalis berinisial S (32) saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Finance Cabang TangCity, Kota Tangerang, pada Senin (3/8/2026).

Menurut Titus, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari jurnalis tersebut, insiden diduga terjadi ketika yang bersangkutan melakukan peliputan terkait persoalan yang melibatkan seorang nasabah. 

Dalam peristiwa itu, S mengaku diIntimidasi oknum securty dan salah satu pegawai FIF meminta secara paksa untuk menghapus rekaman hasil komfimasi tersebut di hapus, yang akhirnya terjadi aksi saling dorong antara wartawan dan oknum securty.

Baca Lainnya :

"Saya didorong oleh seorang petugas keamanan dan mengalami cakaran pada tubuh saya. Selain saya juga menerima ucapan yang dinilai bernada kasar dari seorang karyawati yang berada di lokasi," katanya.

"Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap wartawan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Titus tegasnya.

Titus menjelaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang diterima PWHI, jurnalis yang tidak lain anggota PWHI tersebut telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. PWHI berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak FIF Finance Cabang TangCity maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**/Jhn)




  • Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.

    🕔14:51:30, 19 Sep 2026
  • Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.

    🕔22:04:36, 17 Sep 2026
  • Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!

    🕔16:47:45, 17 Sep 2026
  • Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak.

    🕔15:39:38, 17 Sep 2026
  • Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.

    🕔20:44:50, 16 Sep 2026