- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
Rakor Dengan KPK, DPRD Kota Tangerang Siap Kawal Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Keterangan Gambar : Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, 7 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya siap menyerap dan mengawal program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Menurut Gatot, ada sejumlah poin penting dari hasil rakor dan pendampingan bersama Kasatgas Wilayah II KPK Agus Priyanto, mulai dari pendataan aset hingga integrasi DPRD sebagai aparatur pemerintah.
Baca Lainnya :
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan Ketat Program MBG
- Diduga Mencabuli Siswa Pimpinan PP PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah dilaporkan ke Polisi
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB
Adapun soal pendataan aset, kata Gatot, Kota Tangerang terbilang bagus meskipun baru mencapai 30 persen.
“Jadi memang diharapkan sesuai amanat presiden sampai tahun 2025 pendataan aset ini sudah selesai,” ujar DPC Ketua PDI Perjuangan Kota Tangerang ini.
Kata Gatot, persoalan aset di Kota Tangerang harus menjadi perhatian bersama. Dia menyebut, persoalan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) juga perlu dikejar walau ditarget sampai 2025.
“Bahkan, tadi ada diskusi antara pimpinan dan anggota dengan pak Agus terkait aset-aset kabupaten yang belum selesai bisa dibantu didorong sehingga bisa diselesaikan,” terangnya.
Gatot menambahkan, DPRD Kota Tangerang sebagai aparatur pemerintah daerah juga harus berperan dalam membangun integrasi pemberantasan korupsi.
“Karena tadi arahan dari beliau DPRD memang bukan PNS, tapi pegawai negeri juga, karena kita bagian dari pemerintah daerah. Jadi prinsipnya arahan dari beliau komitmen untuk membangun integritas dan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan kedatangan pihaknya ke DPRD Kota Tangerang tersebut untuk sosialisasi kepada DRPD terkait mengingatkan peran DPRD. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah indikator makro serta capaian-capaian yang dinilai cukup bagus.
“Terkait aset dengan pemda tadi bagaimana pertama soal pensertifikatan. Kita baru 30 persen khusus di Kota Tangerang, jadi kita sudah berdiri 30 tahun baru 30 persen aset tersertifikat,” ujar Agus.
“Perlu perjuangan dan alhamdullilah tadi ada kantah (kantor pertanahan) menyambut progres tahun ini sudah mulai bagus. Tahun ini ditargetkan 70 bidang tercapai kalau saya melihatnya, kalau tahun depan 1.500 mumpung kantah progresif,” tambahnya.
Agus meminta kepada Pemkot Tangerang secara komunikasi serta koordinasi untuk lebih ditingkatkan lagi. Terlebih, kantor pertanahan dan juga siap turun tangan.
“Termasuk nantinya, kan gini, setelah tersertifikasi kalau mau dimanfaatkan oleh pihak ketiga kan lebih gampang. Pasti pengusaha itu mau memanfaatkan itu pasti nanya. Landasan kepemilikan apa? Ya sertifikat,” ungkapnya.
“Kemudian kewajiban PSU. Kewajiban penyerahan pengembang atas Fasos Fasum sampai sejauh mana, nah ini kita mulai bergerak. Tahun ini ada 13 perumahan yang sudah menyerahkan dan PR nya masih banyak. Kami minta didata lebih bagus lagi,” tegasnya.
Pihaknya mendorong agar mengikuti arahan Presiden waktu untuk persertifitakan 2025 itu harus selesai. “Jadi kita minta target itu harus diselesaikan. Kalaupun tidak semaksimal mungkin. Mengeluarkan biaya sertifikasi bukan biaya yang hilang. Itu biaya belanja modal yang tidak hilang,” tegasnya.(**)

















