- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas

Keterangan Gambar : Poto bersama
MEGAPOLITANPOS.COM, Blita - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar mengambil langkah komunikasi dengan mendatangi DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 22 April 2026. Audiensi ini menjadi upaya membangun kesepahaman lintas lembaga terkait kejelasan legalitas organisasi serta menjaga kondusivitas daerah.
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab disapa Bagas, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Secara hukum, persoalan yang selama ini berkembang sudah memiliki kepastian. Kami ingin hal ini menjadi pijakan bersama, terutama bagi Forkopimda dalam mengambil kebijakan di daerah,” jelas Bagas.
Baca Lainnya :
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara keputusan hukum di tingkat pusat dengan implementasi di daerah. Menurutnya, langkah ini bukan hanya menyangkut internal organisasi, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial di masyarakat.
“Kami ingin ada kesamaan persepsi. Tujuannya sederhana, agar kegiatan berjalan tertib, tidak menimbulkan gesekan, dan masyarakat tetap merasa aman,” imbuhnya.
Bagas juga menyoroti perlunya penataan dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah. Ia berharap ke depan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan organisasi dapat dipastikan memiliki legitimasi yang jelas.
“Kami membuka ruang dialog. Justru ini bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menghormati aturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keabsahan kepengurusan PSHT yang saat ini berjalan telah diperkuat oleh keputusan hukum serta pengakuan dari induk organisasi pencak silat nasional, yakni Ikatan Pencak Silat Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi atau Kuwat, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan DPRD akan menjadi penghubung komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami menerima masukan ini sebagai bagian dari dinamika yang harus dikelola dengan baik. DPRD akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk membahasnya secara komprehensif,” ujar Kuwat.
Menurutnya, pendekatan dialog menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru.
“Kondusivitas daerah adalah prioritas. Karena itu, kami akan mendorong adanya pertemuan bersama agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang selaras,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan koordinasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga aktivitas pembinaan maupun kegiatan sosial dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berlandaskan hukum yang jelas.(adv/ za/mp )













