- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
Rahmat Santoso Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Tetapkan Dharma - Kun Lolos Pilkada Jakarta 2024 dan Putihkan Semua Masalah Hukumnya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah melakukan berbagai verifikasi terkait dengan syarat dukungan. KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dilansir dari berbagi sumber penetapan pasangan perseorangan tersebut dilakukan dipastikan bisa mengikuti pilkada Jakarta setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Sebelumnya, sempat terjadi adanya dinamika yang terjadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut. Namun hal itu sudah selesai saat Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Lainnya :
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
Saat menyelesaikan terkait dengan dinamika pencatutan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasang calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum tersebut diantaranya Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud dan Rizki Tri Ardianto.
Rahmat Santoso salah satu tim kuasa hukum dari pasangan calon perseorangan tersebut mengatakan bahwa saat ini pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana sudah diputuskan untuk oleh KPU DKI untuk ikut dalam pilkada 2024 ini. Setelah adanya verifikasi dari KPU dan juga Bawaslu.
"Saya ucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma - Kun Wardana," Ucap Rahmat Santoso, Selasa (20/08/2024).
Terkait dengan dinamika yang terjadi tersebut akhirnya sebanyak 403 dukungan dikurangi menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468. Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Menanggapi keputusan KPU DKI Jakarta yang telah mengesahkan Pasangan Dharma-Kun menjadi pasangan perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024. Rahmat Santoso sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah berintegritas dan profesional memberikan keputusan terbaiknya.
Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada, Senin(19/8/2024) sore.
Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi tim kuasa hukum, serta sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.
“Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sudah berkerja dengan baik, melakukan tugasnya sesuai aturan dan independen,” kata Rahmat.
Karena memang dalam pengumpulan dan verifikasi dukungan, yang juga dibantu relawan mengalami keterbatasan waktu ungkap Rahmat.
“Namun KPU dan Bawaslu, bisa dengan baik menyelesaikan tudingan pencatutan KTP. Meskipun berkurang (dukungan), tapi tetap memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta,” imbuhnya. (za/mp)














