PT ALS Tanggapi Klarifikasi Bank Perkreditan, Minta OJK Gelar Mediasi Tatap Muka

By Achmad Sholeh(Alek) 10 Jan 2026, 19:49:50 WIB Nasional
PT ALS Tanggapi Klarifikasi Bank Perkreditan, Minta OJK Gelar Mediasi Tatap Muka

Keterangan Gambar : poto.istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta — PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS) menyampaikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang disampaikan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana (BPR MSD) di sejumlah media. Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus permohonan kejelasan penanganan pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


PT ALS menegaskan bahwa pokok pengaduan yang diajukan kepada OJK adalah terkait permohonan mutasi rekening atas 58 (lima puluh delapan) Bilyet Deposito On Call atas nama PT ALS yang tersimpan di BPR MSD. 

Baca Lainnya :

Pengaduan tersebut telah disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sebagai saluran resmi.

Menurut PT ALS, permohonan mutasi rekening merupakan hak nasabah yang dilindungi oleh prinsip kejujuran dan kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Perbedaan Versi Penanganan Sengketa

PT ALS mengungkapkan adanya perbedaan informasi antara versi BPR MSD dan fakta yang dialami PT ALS terkait penanganan sengketa di OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).


Dalam klarifikasinya, BPR MSD menyatakan telah mengajukan permohonan mediasi kepada OJK pada 3 Juli dan 22 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui APPK OJK dan dilimpahkan ke LAPS. Selanjutnya, menurut BPR MSD, pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada 30 September 2025 karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 61/2020.

Namun, PT ALS menilai penjelasan tersebut tidak logis dan menimbulkan kerancuan. PT ALS mempertanyakan alasan penolakan LAPS terhadap pengaduan PT ALS, sementara menurut versi BPR MSD, permohonan mediasi justru diajukan oleh pihak BPR.

PT ALS juga menyatakan bahwa penolakan LAPS sebenarnya terjadi karena terdapat verifikasi resmi yang menyebutkan bahwa pengaduan masih dalam proses di OJK dan menunggu hasil pertemuan di OJK, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan resmi di portal.

Proses Pengaduan di OJK Dinilai Berlarut

PT ALS mengungkapkan telah mengajukan pengaduan resmi ke OJK pada akhir Agustus 2025 dengan Nomor Aduan P250804082, namun menilai tanggapan yang diterima bersifat berbelit-belit dan tidak menyentuh substansi persoalan.


Selanjutnya, pada 15 September 2025, PT ALS kembali mengajukan pengaduan baru dengan Nomor P250902223, dengan harapan OJK dapat memfasilitasi mediasi secara fisik antara PT ALS dan BPR MSD. Hingga kini, PT ALS menyebutkan bahwa mediasi tatap muka tersebut belum juga terlaksana.

PT ALS juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan proses di LAPS merupakan kehendak PT ALS sendiri, karena perkara masih berada dalam ranah perlindungan konsumen OJK dan dinilai telah menunjukkan indikasi serius dugaan pelanggaran perbankan.

Desakan kepada OJK

Atas kesimpang-siuran informasi yang beredar di media, PT ALS secara resmi memohon OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan mediasi Nomor P250902223 dengan menggelar pertemuan fisik antara kedua belah pihak, bukan semata melalui portal daring.

PT ALS berharap hasil mediasi nantinya dapat dituangkan secara tertulis, baik diterima maupun ditolak oleh para pihak, guna memberikan kejelasan formal dan kepastian hukum. 

Selain itu, PT ALS meminta agar OJK tidak langsung melimpahkan perkara ke LAPS apabila tidak tercapai kesepakatan, sehingga PT ALS dapat menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(AS).




  • PP PERISAI Syarikat Islam Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden

    🕔23:27:40, 30 Jan 2026
  • Pemerintah Pastikan Stok Aman, Distribusi Bapok Dipercepat Jelang Puasa dan Lebaran

    🕔23:23:16, 29 Jan 2026
  • Pesawat Smart Air PK-SNS Tercebur di Pantai Nabire, Seluruh Penumpang Selamat

    🕔17:49:01, 28 Jan 2026
  • Pengurus Pusat PRSI Terima Kunjungan DPW PRSI Sumatera Utara

    🕔13:22:46, 24 Jan 2026
  • BKN Pastikan Layanan ASN Tetap Berjalan di Tengah Bencana Sumatra

    🕔13:44:29, 20 Jan 2026