- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk, FPPJ Desak Audit Menyeluruh Dinas Bina Marga DKI Jakarta
- Bupati Barito Utara Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Prioritas
- Naruk Saritani Bersama Anggota DPRD Meriahkan Gowes Pagi Car Free Day di Muara Teweh
- Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
- Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Permen Lindungi Seller Online
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
- Menteri Maman: Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Wujud Kehadiran Negara
Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik

Keterangan Gambar : Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan seragam di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, menuai sorotan
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan seragam di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, menuai sorotan. Sejumlah wali murid mengaku resah lantaran diarahkan membeli seragam di sebuah kios yang berada tepat di depan sekolah dengan harga yang dinilai jauh lebih mahal dibandingkan produk serupa yang dijual pelaku UMKM di Kecamatan Doko.
Ironisnya, kios penjual seragam tersebut baru beroperasi bertepatan dengan momentum penerimaan peserta didik baru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terlebih Doko selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi seragam sekolah di Kabupaten Blitar.
Sunarno, tokoh masyarakat Doko, mengaku menerima banyak keluhan dari para wali murid. Menurutnya, harga seragam yang ditawarkan di kios tersebut terpaut sangat tinggi dibandingkan harga yang biasa diproduksi UMKM setempat.
Baca Lainnya :
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
- Bupati Eman Resmikan Revitalisasi SMPN 1 Leuwimunding, Ini Harapannya
- Tradisi Bersih Desa Sumberagung Wujudkan Integral Kebhinekaan Nusantara
- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah
“Dengan kualitas yang relatif sama, selisih harganya sangat jauh. Banyak wali murid yang datang mengadu karena merasa keberatan,” ujar Sunarno.
Ia menyebut, satu stel seragam di UMKM Doko rata-rata dijual sekitar Rp140 ribu. Sementara seragam yang dijual di kios depan sekolah mencapai sekitar Rp340 ribu per stel.
Tak hanya itu, paket seragam yang ditawarkan kepada siswa baru juga dinilai memiliki selisih harga yang mencolok. Untuk siswa laki-laki, paket seragam disebut mencapai sekitar Rp1.885.000, sedangkan paket siswi sekitar Rp2.070.000. Padahal, menurut pelaku UMKM setempat, paket seragam dengan spesifikasi serupa dapat diperoleh sekitar Rp754 ribu.
“Kalau benar siswa membeli dengan harga seperti itu, selisihnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per siswa. Jika dikalikan jumlah siswa baru, nilainya tentu tidak sedikit. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sunarno juga mempertanyakan keberadaan kios seragam yang berdiri tepat di depan sekolah. Menurutnya, apabila memang tidak ada kerja sama ataupun arahan dari sekolah, maka perlu dijelaskan kepada publik mengapa keberadaannya seolah menjadi pusat penjualan seragam bagi siswa baru.
“Doko ini pusat UMKM konveksi seragam. Sangat disayangkan jika justru pengusaha dari luar yang mendapat ruang berjualan di depan sekolah dengan harga jauh lebih tinggi. Jangan sampai ada kesan sekolah membiarkan praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pengadaan seragam sekolah.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Doko, Heri Prastowo, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan.
Di sisi lain, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindio Suwarno, membantah adanya praktik pengondisian maupun kewajiban membeli seragam di kios tersebut.
“Itu murni pengusaha seragam yang menyewa kios di depan sekolah. Tidak ada kewajiban bagi siswa membeli seragam di sana,” ujarnya.
Apabila benar tidak ada kewajiban membeli di kios tertentu, sekolah seharusnya secara terbuka memberikan kebebasan kepada seluruh wali murid untuk membeli seragam di mana saja, termasuk kepada pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat Doko.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komite SMKN 1 Doko, Edy Suhartono. Ia mengaku menyayangkan adanya perbedaan harga seragam yang cukup jauh dengan produk serupa yang diproduksi pelaku UMKM di Kecamatan Doko.
Menurut Edy, apabila kualitas yang ditawarkan relatif sama, sudah semestinya masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih produk dengan harga yang lebih terjangkau, terlebih Doko dikenal sebagai sentra konveksi seragam sekolah.
“Kalau memang praktik seperti ini justru membuat masyarakat dirugikan, saya sangat menyayangkannya. Yang membeli justru lebih banyak ke pihak luar daripada kepada pelaku UMKM lokal. Padahal secara logika, kalau kualitasnya sama dan harganya lebih murah, tentu masyarakat akan memilih produk UMKM sekitar,” ujar Edy.
Ia juga menilai kondisi perekonomian masyarakat saat ini seharusnya menjadi pertimbangan semua pihak dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan siswa.
“Di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit seperti sekarang, menurut saya akan jauh lebih baik apabila kita ikut membantu menggerakkan UMKM masyarakat sekitar daripada menguntungkan pengusaha dari luar daerah,” tegasnya.
Pernyataan Wakil Ketua Komite tersebut semakin memperkuat harapan agar mekanisme pengadaan seragam di SMKN 1 Doko dilakukan secara terbuka, transparan, serta memberikan ruang yang sama bagi pelaku UMKM lokal untuk bersaing secara sehat tanpa menimbulkan kesan adanya pengondisian pembelian kepada wali murid.
Meski demikian, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan kios tersebut diduga menggunakan fasilitas milik komite sekolah. Selain itu, daftar harga yang diterima wali murid disebut berasal dari pedagang, bukan merupakan daftar harga resmi yang ditetapkan pihak sekolah.
Terlepas dari bantahan tersebut, persoalan ini dinilai perlu dijelaskan secara transparan. Sebab, dunia pendidikan semestinya tidak menjadi ruang yang menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua melalui mekanisme yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengondisian pembelian.( za/mp )
















