- LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan Syariah Berbasis Good Governance
- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk, FPPJ Desak Audit Menyeluruh Dinas Bina Marga DKI Jakarta
- Bupati Barito Utara Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Prioritas
- Naruk Saritani Bersama Anggota DPRD Meriahkan Gowes Pagi Car Free Day di Muara Teweh
- Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
- Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Permen Lindungi Seller Online
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan Syariah Berbasis Good Governance

Keterangan Gambar : LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan Syariah yang Akuntabel dan Berkelanjutan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir berbasis syariah melalui penandatanganan kontrak Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LPDB Koperasi untuk memastikan seluruh proses pembiayaan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
Penandatanganan kontrak yang berlangsung di Kantor LPDB Koperasi, Jakarta, dihadiri Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto, jajaran direksi, pejabat struktural, serta para tenaga konsultan yang akan memperkuat sistem pengawasan pembiayaan syariah di lingkungan LPDB Koperasi.
Baca Lainnya :
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi yang mengelola dana APBN, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap penyaluran dana bergulir, termasuk melalui skema syariah, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
"Penguatan kepatuhan syariah bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga komitmen LPDB Koperasi dalam membangun kepercayaan koperasi mitra, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap pembiayaan memberikan manfaat optimal bagi perkembangan ekonomi koperasi," ujar Krisdianto.
Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah yang semakin dinamis menuntut kemampuan analisis yang lebih komprehensif. Berbagai dinamika di lapangan membutuhkan kajian mendalam agar setiap keputusan pembiayaan tetap selaras dengan prinsip syariah, aspek hukum, serta tata kelola yang baik.
Karena itu, kehadiran Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah diharapkan mampu memberikan pendampingan profesional mulai dari analisis kepatuhan syariah, advokasi hukum dan regulasi, penyempurnaan kebijakan internal, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPDB Koperasi memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah, sekaligus memperkuat tata kelola pembiayaan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan koperasi.
Krisdianto menegaskan bahwa keberhasilan pembiayaan syariah tidak hanya diukur dari besarnya nilai penyaluran dana bergulir, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, serta tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan syariah di LPDB Koperasi memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi koperasi yang menjadi mitra kami," tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Konsultan Pengawas Bidang Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi, Misbahul Ulum, menyampaikan bahwa amanah tersebut hanya dapat dijalankan melalui kolaborasi seluruh unit kerja di lingkungan LPDB Koperasi.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada akad yang digunakan. Dalam pembiayaan syariah, setiap akad harus memenuhi ketentuan syariat dengan menggunakan skema seperti musyarakah, mudharabah, maupun akad syariah lainnya yang diterapkan sesuai aturan.
Misbahul juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan manajemen LPDB Koperasi kepada tim konsultan untuk mengawal implementasi pembiayaan syariah secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara manajemen, seluruh unit kerja, dan tenaga ahli di bidang ekonomi serta keuangan syariah, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan syariah akan semakin kuat. Pendampingan tersebut diharapkan mampu menyempurnakan regulasi internal, meningkatkan kualitas layanan kepada koperasi, sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan syariah yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ke depan, LPDB Koperasi menegaskan akan terus meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat sistem tata kelola, serta menghadirkan inovasi layanan pembiayaan syariah guna mendukung koperasi Indonesia menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang modern, profesional, dan berdaya saing.(AS/MP).
















