- Agar Bisa Bersaing dan Ekspor ke Pasar Global, Cahaya Ladara Nusantara Berkomitmen Kembangkan UMKM Indonesia
- Tim BKS Benangin Raih Juara Pertama Putri, Pada Kejuaraan Bola Voly Barito Utara, Cup 1 ,Semi Open Piala Pj Bupati Barito Utara 2024,
- Penutupan Tournamen Bola Voly Barito Utara Cup Semi Open Kesatu,Tahun 2024
- BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024, Menurut TIME dan Statista
- Babinsa Monitoring Urine dan Skrining HB di SMPN 2 Legok : Tidak Ada Temuan Pengguna Napza
- Jajaran Koramil 01/Teluknaga dan Polsek Teluknaga Hadiri Pelantikan Pengurus KNPI Teluknaga
- Jelang Pilkada Serentak, Dandim 0506/Tgr Minta Bakorkomwil Jaga Situasi Kondusif
- Serda Syahruddin Hadiri Pengajian Rutin Bulanan
- Polres Blitar Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada Serentak 2024
- Warga Rt 10 Dermaga Kelurahan Lanjas Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
KemenKopUKM dan OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin
Keterangan Gambar : Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (09/08).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.
“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (09/08).
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
Baca Lainnya :
- KemenKopUKM Berkolaborasi dengan PP Aisyiyah Perkuat Peran Perempuan Dalam Memberdayakan Ekonomi Umat
- MenKopUKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha Ciptakan Ekonomi Baru
- Tingkatkan SDM Di Bidang Roasting Kopi, KemenKopUKM Gelar PBK Di Palembang
- LPDB-KUMKM Luncurkan Inovasi Digital Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Tiga Mitra Koperasi LPDB-KUMKM Raih Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden
“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ucap Zabadi.
Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.
“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.
Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” kata Darwisman.
Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi tersebut, hadir pula Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional (Nasrun Siagian), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Ashari Fakhsirie Radjamilo), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto (Mernawati), Kepala Bidang SDM Pembina JFPK (Siti Aedah), dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama KemenKopUKM (Daniel Asnur).
Selepas memberikan arahan kepada peserta kegiatan, Zabadi menghadiri peresmian Lembaga Inkubator Bisnis Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (KOSPERMINDO) yang merupakan pilot project program Peningkatan Koperasi Modern sebagai Lembaga Inkubator yang bertugas memberikan layanan inkubasi bisnis anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk naik kelas, terutama pada komoditas rumput laut.
Kemudian juga kunjungan ke Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari, Koperasi Tani dan Nelayan Tekolabbua, dan Koperasi Konsumen Nelayan Baji Pamai selaku peserta program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).