KPU Rilis Syarat Dukungan Perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Rilis Syarat Dukungan Perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Tahapan penyelenggaraan Pilkada yaitu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang.“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan . . .


















.jpg)


















.jpg)
.jpg)


.jpg)















