- PTPN I Kembangkan Bioetanol Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Dongkrak Daya Saing Usaha
- Kemenkop Dukung Penghargaan Koperasi Berkelanjutan, 34 Koperasi Terbaik Terima Award 2026
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong SiLPA Rp2 Triliun Difokuskan untuk Program Prioritas
- Serapan APBD Baru 82,26 Persen, Fraksi Karya Indonesia Raya Dorong Evaluasi Belanja Daerah
- Fraksi Karya Indonesia Raya Apresiasi Pemkab Barito Utara Raih Opini WTP dan Lampaui Target Pendapatan
- Kolaborasi UKM KPI Unhas dan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan, Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit Hortikultura
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan Tiang Internet

Keterangan Gambar : DPRD minta Satpol Kota Tangerang bersihkan tiang internet
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta Satpol PP untuk menertibkan sejumlah tiang milik provider internet yang belum memiliki izin di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kalau memang tidak berizin ya tebang. Semuanya tebang, jangan ada tebang pilih,” kata Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut Tulang, sapaan akrab Anggiat- tiang-tiang jaringan internet yang tidak berizin tentunya berpotensi merugikan keuangan daerah lantaran ada retribusi yang tidak dibayarkan oleh provider dimaksud.
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM
- Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
“Karena kan sesuai perda ada retribusi yang wajib dibayar ke kas daerah. Kalau mereka tidak berizin ya sama saja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi. Nah, kalau kami minta ya tebang semua yang tidak berizin,” ujar Anggiat.
Meski demikian, Anggiat mengaku Komisi III sejauh ini telah memanggil tiga perusahaan provider dalam kaitan hal ini. Mereka di antaranya, LinkNet, Lintas Artha dan BizzNett.
Lebih lanjut, Anggiat juga sangat menyayangkan lantaran yang hadir dalam undangan hearing bukanlah pihak-pihak yang berkompeten.
“Ini yang hadir dalam undangan hearing yang datang tidak paham persoalan, tidak berkompeten,” tambahnya.
“Masih akan menjadwalkan pemanggilan kepada perusahaan provider yang lain dalam hearing. Kita pengen tau mereka berizin atau tidak. Itu intinya,” tandasnya.(**)















