- Babinsa Koramil Ciledug Dan Serpong Bersama Komduk Aktif Patroli Malam.
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Koramil 10/Sepatan Gelar Baksos, Komsos dan Santunan Anak Yatim.
- Kompi Produksi Kodim 0808/Blitar Aktif Kelola Pertanian, Peternakan Kambing dan Perikanan Untuk ini.
- Paguyuban Jawa Tengah dan Persejasi DKI Jakarta Tampilkan Sepakbola Berjalan (Walking Football)
- Warga RW 11 VTE Antusias Ikuti Skrining Kesehatan
- Bupati Barito Utara Sampaikan Apresiasi kepada AKBP Singgih, Sambut Kapolres Baru
- Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam.
- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
- Berita Sahih dan Kabar Bohong Makin Kabur, Masyarakat Harus Cermat
DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan Tiang Internet

Keterangan Gambar : DPRD minta Satpol Kota Tangerang bersihkan tiang internet
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta Satpol PP untuk menertibkan sejumlah tiang milik provider internet yang belum memiliki izin di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kalau memang tidak berizin ya tebang. Semuanya tebang, jangan ada tebang pilih,” kata Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut Tulang, sapaan akrab Anggiat- tiang-tiang jaringan internet yang tidak berizin tentunya berpotensi merugikan keuangan daerah lantaran ada retribusi yang tidak dibayarkan oleh provider dimaksud.
Baca Lainnya :
- Babinsa Koramil Ciledug Dan Serpong Bersama Komduk Aktif Patroli Malam.
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Koramil 10/Sepatan Gelar Baksos, Komsos dan Santunan Anak Yatim.
- Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam.
- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
“Karena kan sesuai perda ada retribusi yang wajib dibayar ke kas daerah. Kalau mereka tidak berizin ya sama saja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi. Nah, kalau kami minta ya tebang semua yang tidak berizin,” ujar Anggiat.
Meski demikian, Anggiat mengaku Komisi III sejauh ini telah memanggil tiga perusahaan provider dalam kaitan hal ini. Mereka di antaranya, LinkNet, Lintas Artha dan BizzNett.
Lebih lanjut, Anggiat juga sangat menyayangkan lantaran yang hadir dalam undangan hearing bukanlah pihak-pihak yang berkompeten.
“Ini yang hadir dalam undangan hearing yang datang tidak paham persoalan, tidak berkompeten,” tambahnya.
“Masih akan menjadwalkan pemanggilan kepada perusahaan provider yang lain dalam hearing. Kita pengen tau mereka berizin atau tidak. Itu intinya,” tandasnya.(**)















