- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Riyadh, – Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta parsial dari 16 negara. Kebijakan terbaru terhadap Indonesia tertuang dalam aturan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal.
Baca Lainnya :
- Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026
- Diskusi UMKM: KUR Meningkat, Tapi Produk Impor dan Biaya Platform Digital Jadi Tantangan
- Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA
- Ramadan Penuh Makna, BRI Life Gandeng Yayasan Sosial Tebar Kepedulian
- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
Menurutnya, larangan impor lebih ditujukan pada pemenuhan standar kualitas, kesehatan, dan regulasi yang berlaku di pasar domestik Arab Saudi.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujar Zulvri.
Sertifikat halal Indonesia sendiri telah diakui Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Bukan Soal Halal, Arab Saudi Perketat Impor Unggas karena Isu Kesehatan Hewan
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung di laporan World Organization for Animal Health (WOAH).
Hingga pembaruan terakhir pada 28 Januari 2026, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh kembali status bebas flu burung.
Zulvri menyebutkan, pengakuan status bebas flu burung akan membuka kembali peluang akses pasar bagi produk unggas nasional.
SFDA, lanjutnya, akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan hewan global berdasarkan laporan WOAH, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
Indonesia Masuk Daftar 40 Negara Terdampak Larangan Total Impor Unggas Saudi
Indonesia tercatat dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara lainnya, antara lain Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara larangan parsial diberlakukan di sejumlah wilayah di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Polandia, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, dan lainnya.
Masih Ada Peluang, Produk Unggas Olahan Berperlakuan Panas Bisa Masuk Arab Saudi
Meski demikian, peluang ekspor tetap terbuka melalui mekanisme pemrosesan tertentu. Berdasarkan penjelasan SFDA, daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan.
Namun, produk tersebut wajib dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang diakui SFDA. Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses pengolahan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.
Zulvri menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia agar segera memperbarui status bebas virus flu burung di laporan WOAH.
“Hal ini penting agar pangsa ekspor Indonesia tidak diambil negara kompetitor, terutama dari kawasan ASEAN seperti Thailand dan Singapura yang tidak masuk dalam daftar larangan Arab Saudi,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)











