- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

Keterangan Gambar : Poto istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Riyadh, – Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta parsial dari 16 negara. Kebijakan terbaru terhadap Indonesia tertuang dalam aturan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal.
Baca Lainnya :
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Menteri UMKM Apresiasi KURDA Bunga 0 Persen untuk Pengusaha UMKM Sragen
- Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
Menurutnya, larangan impor lebih ditujukan pada pemenuhan standar kualitas, kesehatan, dan regulasi yang berlaku di pasar domestik Arab Saudi.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujar Zulvri.
Sertifikat halal Indonesia sendiri telah diakui Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Bukan Soal Halal, Arab Saudi Perketat Impor Unggas karena Isu Kesehatan Hewan
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung di laporan World Organization for Animal Health (WOAH).
Hingga pembaruan terakhir pada 28 Januari 2026, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh kembali status bebas flu burung.
Zulvri menyebutkan, pengakuan status bebas flu burung akan membuka kembali peluang akses pasar bagi produk unggas nasional.
SFDA, lanjutnya, akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan hewan global berdasarkan laporan WOAH, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
Indonesia Masuk Daftar 40 Negara Terdampak Larangan Total Impor Unggas Saudi
Indonesia tercatat dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara lainnya, antara lain Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara larangan parsial diberlakukan di sejumlah wilayah di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Polandia, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, dan lainnya.
Masih Ada Peluang, Produk Unggas Olahan Berperlakuan Panas Bisa Masuk Arab Saudi
Meski demikian, peluang ekspor tetap terbuka melalui mekanisme pemrosesan tertentu. Berdasarkan penjelasan SFDA, daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan.
Namun, produk tersebut wajib dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang diakui SFDA. Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses pengolahan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.
Zulvri menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia agar segera memperbarui status bebas virus flu burung di laporan WOAH.
“Hal ini penting agar pangsa ekspor Indonesia tidak diambil negara kompetitor, terutama dari kawasan ASEAN seperti Thailand dan Singapura yang tidak masuk dalam daftar larangan Arab Saudi,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















