- Melalui WIBAWA Grow Day 2026, Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas Wirausaha Muda
- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI Komisi.XII, Ir H Ateng Sutisna, MBA
MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Wacana penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi dan stabilitas devisa, Anggota Komisi XII DPR RI, Ir H Ateng Sutisna, MBA menegaskan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban baru, khususnya dalam tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam pernyataan yang dikutip dari unggahan resminya, Rabu (15/04/2026), Ateng menekankan bahwa arah kebijakan DHE SDA harus mampu memberikan solusi konkret bagi ekosistem ekonomi digital dan investasi, bukan menambah kompleksitas regulasi.
"Peluang bagi investor lokal tetap terbuka selama mampu beradaptasi dengan standar tata kelola. Penguatan aliansi teknologi, peningkatan transparansi, serta fokus pada integrasi rantai pasok hulu menjadi kunci agar tidak tersisih dalam ekosistem baru ini," ujar Ateng.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
- Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika global yang menuntut negara-negara penghasil sumber daya alam, termasuk Indonesia, untuk memperkuat kontrol terhadap aliran devisa. Kebijakan DHE SDA sendiri selama ini diarahkan untuk memastikan hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri guna menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas nasional.
Namun, di sisi lain, integrasi kebijakan tersebut dengan sektor digital terutama yang melibatkan PSE dinilai perlu kehati-hatian. Regulasi yang terlalu kompleks berpotensi menghambat inovasi, memperlambat arus investasi, bahkan menurunkan daya saing pelaku usaha nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Ateng menilai, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan penguatan devisa negara dengan kemudahan berusaha. Menurutnya, pendekatan kolaboratif antara regulator, pelaku industri, dan sektor teknologi menjadi kunci agar kebijakan DHE SDA tidak kontraproduktif.
Isu ini juga berkaitan erat dengan agenda besar transformasi digital Indonesia, di mana sektor PSE menjadi tulang punggung ekonomi baru. Jika tidak dirancang dengan tepat, kebijakan yang dimaksud justru berpotensi menimbulkan friksi antara sektor riil dan digital.
Dengan demikian, dorongan agar DHE SDA menjadi instrumen solusi bukan hambatan menjadi pesan penting dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan ekonomi dan pertumbuhan investasi nasional di era digital saat ini. ** (Agit)


.jpg)













