- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
Analis Politik Hasan Nasbi Dukung Gugatan Mentan Amran: Demi Keadilan dan Etika Pers
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto: ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Analis politik sekaligus tokoh nasional Hasan Nasbi menilai gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo merupakan tindakan yang wajar dan sah secara hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap nama baik jutaan petani Indonesia dan institusi Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dinamika pemberitaan yang tidak berimbang atau bahkan menyesatkan justru dapat menimbulkan kerusakan informasi dan merugikan masyarakat. Karena itu, gugatan Mentan Amran terhadap Tempo adalah langkah yang wajar menurut hukum,” ujar Hasan Nasbi melalui akun X pribadinya, @NasbiHasan, pada Minggu (9/11/2025).
Hasan menegaskan, langkah yang diambil Menteri Amran bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap media, melainkan jalur perdata yang diatur oleh undang-undang untuk memulihkan kehormatan seseorang atau lembaga dari kerugian moral akibat pemberitaan yang merugikan.
Baca Lainnya :
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Sabang Kondusif Pasca Penyegelan 250 Ton Beras Ilegal, Warga Justru Beri Dukungan ke Aparat
- Instruksi Tegas Mentan: Semua Bantuan Pertanian Harus untuk Petani Gurem dan Berpendapatan Rendah
“Ini jalur perdata, bukan pidana. Saya pernah berada di posisi Pak Amran dan berbulan-bulan memperjuangkan nama baik dengan kesadaran penuh bahwa pihak yang merusak nama baik tidak bisa dipenjara. Bagi saya, upaya hukum perdata adalah ruang konstitusional untuk menuntut keadilan dan klarifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan juru bicara istana itu menambahkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk mempertahankan integritas dan nama baik dari pemberitaan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Reaksi Publik dan Netizen:
Pernyataan Hasan Nasbi mendapat dukungan luas dari netizen. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa Majalah Tempo kini mulai kehilangan independensi dan objektivitas jurnalistiknya.
Salah satu pengguna X bernama Ricky Sebastian mengaku telah berhenti berlangganan Tempo karena menilai sajian jurnalistiknya kini cenderung tendensius.
“Dulu suka Tempo, bertahun-tahun langganan versi digitalnya. Tapi beberapa tahun belakangan ini tak lagi. Karena memang tak menarik. Seperti ada revolusi di dapurnya—tendensius dan tak objektif,” tulisnya.
Akun lain, @Pitbrad, juga menyoroti arah redaksi Tempo yang dinilai tidak lagi berpihak pada kepentingan publik.
“Tempo ini membawa kepentingan siapa sih? Ngantemin pemerintah melulu,” cuitnya.
Dukungan dari Forum Petani:
Terpisah, Ketua Forum Peduli Petani Indonesia (FPPI), Dedi Santoso, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” (Edisi 16 Mei 2025) yang kini menjadi objek gugatan perdata oleh Mentan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, gugatan tersebut bukan bentuk pembungkaman pers, melainkan upaya pembelaan terhadap hak atas informasi yang akurat serta perlindungan reputasi Kementerian Pertanian dan petani Indonesia.
“Kebebasan pers aman selama etis. Tapi pengabaian etika dan data yang rapuh justru mengancam kredibilitas pers dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Kesimpulan:
Langkah hukum yang ditempuh Mentan Andi Amran Sulaiman dinilai sebagai tindakan konstitusional dan proporsional untuk menjaga kehormatan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap media.
Sebaliknya, kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam jurnalisme, agar kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan kebenaran informasi dan keadilan publik.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












