36 Dewan Kabupaten Blitar Sepakat Ajukan Hak Angket dan Hak Interplasi

By Sigit 30 Okt 2023, 19:19:22 WIB Jawa Timur
36 Dewan Kabupaten Blitar Sepakat Ajukan Hak Angket dan Hak Interplasi

Keterangan Gambar : 36 anggota DPRD Kabupaten Blitat sepakat secara resmi menandatangani surat hak angket


MEGAPOLITANPOS.COM,Blitar - Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya 36 anggota DPRD Kabupaten Blitat sepakat secara resmi menandatangani surat hak angket yang selama ini dianggap meresahkan, yakni tentang TP2ID yang dipertahankan keberadaannya oleh Bupati Blitar.

Selain Hak Angket, sejumlah anggota Dewan ini juga menyatakan hal Interpelasi juga di gulirkan, hak angket ini diinisiasi oleh Fraksi PAN, sedang hak interplasi digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan hingga terkunpul  36 Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Hendik Yudi Budi Yuantoro dari fraksi PDI Perjuangn kepada awak media  menyebutkan, setelah menggelar rapat, seluruh fraksi yang berjumlah 19 anggota ahirnya bulat mendukung hak angket dan interpelasi. Dukungan yang sama juga datang dari fraksi GPN yang berjumlah 10 anggota serta fraksi PAN 7 orang.

Baca Lainnya :

"Semuanya total jumlah yang sepakat untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi 36 anggota lintas partai. Sehingga, Senin (30/10) diserahkan kepada pimpinan dewan,"ungkap Hendik


Hendik Budi Yuantoro, atau yang kerap disapa Hendik ini juga menjelaskan, menurut tata tertib DPRD, diagendakan dalam rapat Bamus untuk digelar paripurna hak angket dan interpelasi.


“Seluruh fraksi PDI-P yang berjumlah 19 anggota sudah bulat menggelar hak interpelasi. Bahkan, fraksi yang lain juga sudah sepakat menggulirkan hak angket.” jelasnya


Hal senada juga disampaikan Anshori salah satu penggagas hak angket dari Fraksi PAN. “ Kami seluruhnya Anggota fraksi kami sepakat untuk digelar hak angket dan interpelasi. 7 anggota kami telah tanda tangan semua,” ungkap Ansori


Perlu diketahui bergulirnya hak angket dan interpelasi, disebabkan viralnya pemberitaan dugaan penyelewengan izin yang dilakukan Bupati Blitar. Mulai dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang meresahkan para OPD dan satker di Pemkab Blitar.


Dugaan menyetir kebijakan Bupati soal intervensi memenangkan tender proyek hingga dugaan ikut-ikutan menentukan posisi jabatan di Pemkab Blitar. Hal inilah yang menjadikan program visi-misi Bupati kacau .


Santer isu dugaan jual-beli proyek, dugaan monopoli pengadaan barang alkes, hingga dugaan menerima komisi 20 persen.


Namun saat di gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi , TP2ID yang menjadi biangnya kisruh di Pemkab dipertahankan.


Belum reda kasus oligarki di dalam pendopo. Muncul skandal sewa Rumdin Wabub senilai Rp490 juta rupiah. 



Faktanya rumah yang disewakan di duga milik bupati yang ditempati keluarga bupati sendiri. Hal inilah yang menjadi heboh masyarakat Kabupaten Blitar.


Namun kedua skandal baik sewa rumah dan TP2ID dibenarkan Bupati Blitar Rini Syarifah.


“Kami mempertahankan TP2ID karena saya masih memerlukan masukan TP2ID. Sedangkan sewa rumah sudah setahun lalu, sekarang sudah gak lagi,” ujarnya.


Dilain sisi M Mujib SM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan ,” Benar tadi siang ada dua fraksi yang sudah mengusulkan Hak Angket , Bahkan yang disampaikan secara lisan oleh fraksi PDIP menyampaikan kepada kami bahwa usulan itu bukan hanya Hak Angket tetapi juga Hak interpelasi,"tutur Mujib .


Mujib politisi Partai Gerindra ini juga jelaskan, karena Dokumen surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD, ia sampaikan bahwa pihaknya belum berani membuka subtansi isinya.


“Karena Ketua DPRD hari ini berhalangan masuk, sehingga besok baru bisa kita rapatkan dengan pimpinan. Kebenaran besok ada agenda Rapat Pimpinan, ada Bamus. Terkait yang menerima yakni Wakil Ketua dari Fraksi PKB M Rifa’i, dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Susi Narulita dan Saya dari Fraksi GPN.” Jelas ucap Mujib SM.


Usulan dari Fraksi PAN soal Hak Angket Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, kemudian Fraksi PDIP mengusulkan Hak Interplasi terkait Rumah Dinas Wakil Bupati dan TP2ID.


“Itu secara lisan disampaikan, apakah sama dengan dokumen yang diserah kan besok baru bisa kita lihat,” tutur Mujib SM.


Terkait Fraksi GPN apakah ikut serta di Hak Angket dan Hak Interplasi, ia tegaskan bahwa yang berhak berbicara adalah Ketua Fraksi GPN.

“Walaupun di fraksi kami sudah rapat beberapa kali, namun untuk yang berhak berbicara adalah Ketua Fraksi GPN Sugianto. Silahkan di hubungi  Mujib SM,"pungkasanya (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026